SuaraJogja.id - Dua orang warga Lubuk Linggau ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, usai manfaatkan kelengahan seorang sopir dan mencuri sebuah tas, di wilayah Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Panit Reskrim I Polsek Gamping Aiptu Sutrisno menjelaskan, masing-masing dari mereka berinisial TA (22) dan A (38). Di Jogja, mereka diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Mereka masih memiliki hubungan kakak dan adik ipar. Mereka berbagi tugas saat beraksi. TA sebagai eksekutor," ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Kronologi dugaan pencurian itu bermula kala korban bernama Wiyono sedang menghentikan mobil boksnya di depan sebuah toko yang berada di TKP untuk menurunkan barang dagangan. Posisi kaca mobil sopir dibiarkan dalam kondisi terbuka.
"Kedua tersangka yang mengendarai motor, melihat ada tas di dalam mobil. Lalu mengambilnya," kata dia.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Korban sempat aksi kedua tersangka, ketika keduanya sedang membuka tas. Sempat terjadi perebutan tas hingga korban berteriak.
Mengetahui itu, warga sekitar menangkap TA. Sedangkan tersangka A yang membawa motor, kabur. Kendati demikian, setelah lari sampai wilayah Maguwoharjo, petugas berhasil membekuk A.
Diketahui, dalam tas yang dicuri oleh keduanya terdapat dompet, surat-surat, telepon genggam, identitas dan buku rekening.
"Aksi tersangka menyasar sopir yang lengah. Mereka memang mencari [korban], bukan sebuah kebetulan," tambahnya.
Baca Juga: Ajak Jozeph Paul Zhang ke Sleman, Gus Miftah: Ngaku Nabi kok Sembunyi?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan KUH Pidana pasal 363.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik