Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 20 April 2021 | 21:10 WIB
Kedua tersangka, TA dan A yang merupakan kakak dan adik ipar saat berada di Mapolsek Gamping, Selasa (20/4/2021). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Dua orang warga Lubuk Linggau ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, usai manfaatkan kelengahan seorang sopir dan mencuri sebuah tas, di wilayah Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Panit Reskrim I Polsek Gamping Aiptu Sutrisno menjelaskan, masing-masing dari mereka berinisial TA (22) dan A (38). Di Jogja, mereka diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. 

"Mereka masih memiliki hubungan kakak dan adik ipar. Mereka berbagi tugas saat beraksi. TA sebagai eksekutor," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Kronologi dugaan pencurian itu bermula kala korban bernama Wiyono sedang menghentikan mobil boksnya di depan sebuah toko yang berada di TKP untuk menurunkan barang dagangan. Posisi kaca mobil sopir dibiarkan dalam kondisi terbuka. 

Baca Juga: Ajak Jozeph Paul Zhang ke Sleman, Gus Miftah: Ngaku Nabi kok Sembunyi?

"Kedua tersangka yang mengendarai motor, melihat ada tas di dalam mobil. Lalu mengambilnya," kata dia. 

Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Korban sempat aksi kedua tersangka, ketika keduanya sedang membuka tas. Sempat terjadi perebutan tas hingga korban berteriak. 

Mengetahui itu, warga sekitar menangkap TA. Sedangkan tersangka A yang membawa motor, kabur. Kendati demikian, setelah lari sampai wilayah Maguwoharjo, petugas berhasil membekuk A. 

Diketahui, dalam tas yang dicuri oleh keduanya terdapat dompet, surat-surat, telepon genggam, identitas dan buku rekening. 

"Aksi tersangka menyasar sopir yang lengah. Mereka memang mencari [korban], bukan sebuah kebetulan," tambahnya. 

Baca Juga: Bos PSS Sleman Anggap Semifinal Piala Menpora Cuma Bonus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan KUH Pidana pasal 363. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More