Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 21 April 2021 | 13:09 WIB
[ilustrasi] Suasana Terminal Giwangan yang sepi penumpang sejak diberlakukannya larangan pemudik masuk ke DIY, Selasa (28/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Khusus untuk jalur utara dari Jakarta dengan tujuan Kartasura, Prambanan, Klaten, Temanggung, Yogyakarta, Magelang, Muntilan, Jombol, Wonosari, Semin, Ponjong, Cawas, Watukelir, Giribelah, Manyaran tarif tanggal 23 hingga 26 April sebesar Rp220.000, tanggal 27 hingga 29 April sebesar Rp250.000 dan tanggal 30 April hingga 5 Mei 2021 Rp450.000.

Pemilik PO Bus Maju Lancar sekaligus Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Henry Ardyanto membenarkan tentang adanya kenaikan tarif yang mulai diberlakukan oleh pengusaha Otobus jelang hari raya Idul Fitri ini. Kenaikan tarif tersebut mereka berlakukan menjelang larangan mudik berlaku.

"Untuk tarif hampir semua sudah naik mulai tanggal 20 April kemarin. Malah sudah ada yang naik dari tanggal 17 April lalu,"tutur Henry, Rabu (21/4/2021).

Menurut Henry, semua operator Otobus sudah sepakat untuk menaikkan tarif menjelang larangan mudik diberlakukan pemerintah. Hal ini dilakukan karena para pengusaha otobus sudah kesulitan menutup biaya operasional.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Cabut Izin Mudik Lokal, Pemkab Meranti Siaga

Rencananya kenaikan tarif tersbeut akan berlaku hingga tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Sementara untuk periode setelah tanggal 6 Mei 2021, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait dengan mudik.

perusahaan otobus yang melayani AKAP telah sepakat menaikkan tarif sebesar 30 hingga 50 % tergantung kelas layanan, ujar dia.

Henry mengungkapkan alasan utama para pengusaha menaikkan tarif tersebut adalah menutup biaya operasional yang selama ini mereka keluarkan. Di samping juga untuk membantu mereka di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Semua operator otobus, lanjutnya, sudah sepakat di saat kondisi sangat prihatin ini. para operator perusahaan bus harus berupaya agar perusahaan mereka tetap berjalan. Mereka harus berpikir bagaimana agar angkutan darat tetap eksis.

"Di saat prihatin seperti ini, kita harus berpikir bagaimana agar kita tetap bisa mempertahankan operasional,"ujar Henry.

Baca Juga: Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata

Pertimbangan lain adalah adanya keputusan pemerintah yang memberi larangan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Di mana ketika larangan mudik ini berlaku berarti nanti semua bus tidak boeh beroperasi.

Load More