Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 21 April 2021 | 13:09 WIB
[ilustrasi] Suasana Terminal Giwangan yang sepi penumpang sejak diberlakukannya larangan pemudik masuk ke DIY, Selasa (28/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

perusahaan otobus yang melayani AKAP telah sepakat menaikkan tarif sebesar 30 hingga 50 % tergantung kelas layanan, ujar dia.

Henry mengungkapkan alasan utama para pengusaha menaikkan tarif tersebut adalah menutup biaya operasional yang selama ini mereka keluarkan. Di samping juga untuk membantu mereka di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Semua operator otobus, lanjutnya, sudah sepakat di saat kondisi sangat prihatin ini. para operator perusahaan bus harus berupaya agar perusahaan mereka tetap berjalan. Mereka harus berpikir bagaimana agar angkutan darat tetap eksis.

"Di saat prihatin seperti ini, kita harus berpikir bagaimana agar kita tetap bisa mempertahankan operasional,"ujar Henry.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Cabut Izin Mudik Lokal, Pemkab Meranti Siaga

Pertimbangan lain adalah adanya keputusan pemerintah yang memberi larangan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Di mana ketika larangan mudik ini berlaku berarti nanti semua bus tidak boeh beroperasi.

Karena ketika tidak diperkenankan untuk beroperasi, para pengusaha tidak lagi mendapatkan pemasukan. Padahal mereka harus berpikir dari mana para pengusaha akan membiaya operasional, menggaji karyawan, menutup biaya head operasional.

Di samping itu, kenaikan tarif itu juga sebagai bagian dari upaya pengusaha bus untuk menjaga kelangsungan hidup mereka selama pandemi Covid-19 ini. di samping itu, kenaikan tarif juga pasti terjadi ketika lebaran di waktu normal.

"Naik itu wajar, wong lebaran ketika normalpun pasti akan mengalami kenaikan karena masyarakat para pengguna angkutan umum juga melonjak di hari hari tersebut," tandasnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata

Load More