Khusus untuk jalur utara dari Jakarta dengan tujuan Kartasura, Prambanan, Klaten, Temanggung, Yogyakarta, Magelang, Muntilan, Jombol, Wonosari, Semin, Ponjong, Cawas, Watukelir, Giribelah, Manyaran tarif tanggal 23 hingga 26 April sebesar Rp220.000, tanggal 27 hingga 29 April sebesar Rp250.000 dan tanggal 30 April hingga 5 Mei 2021 Rp450.000.
Pemilik PO Bus Maju Lancar sekaligus Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Henry Ardyanto membenarkan tentang adanya kenaikan tarif yang mulai diberlakukan oleh pengusaha Otobus jelang hari raya Idul Fitri ini. Kenaikan tarif tersebut mereka berlakukan menjelang larangan mudik berlaku.
"Untuk tarif hampir semua sudah naik mulai tanggal 20 April kemarin. Malah sudah ada yang naik dari tanggal 17 April lalu,"tutur Henry, Rabu (21/4/2021).
Menurut Henry, semua operator Otobus sudah sepakat untuk menaikkan tarif menjelang larangan mudik diberlakukan pemerintah. Hal ini dilakukan karena para pengusaha otobus sudah kesulitan menutup biaya operasional.
Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Cabut Izin Mudik Lokal, Pemkab Meranti Siaga
Rencananya kenaikan tarif tersbeut akan berlaku hingga tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Sementara untuk periode setelah tanggal 6 Mei 2021, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait dengan mudik.
perusahaan otobus yang melayani AKAP telah sepakat menaikkan tarif sebesar 30 hingga 50 % tergantung kelas layanan, ujar dia.
Henry mengungkapkan alasan utama para pengusaha menaikkan tarif tersebut adalah menutup biaya operasional yang selama ini mereka keluarkan. Di samping juga untuk membantu mereka di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Semua operator otobus, lanjutnya, sudah sepakat di saat kondisi sangat prihatin ini. para operator perusahaan bus harus berupaya agar perusahaan mereka tetap berjalan. Mereka harus berpikir bagaimana agar angkutan darat tetap eksis.
"Di saat prihatin seperti ini, kita harus berpikir bagaimana agar kita tetap bisa mempertahankan operasional,"ujar Henry.
Baca Juga: Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata
Pertimbangan lain adalah adanya keputusan pemerintah yang memberi larangan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Di mana ketika larangan mudik ini berlaku berarti nanti semua bus tidak boeh beroperasi.
Berita Terkait
-
Masih Ada! Update Harga Tiket Bus AKAP Surabaya-Jakarta di Arus Balik Lebaran 2025
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Pati Jelang Mudik Lebaran 2025, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Bali, Pantengin Jelang Mudik Lebaran 2025!
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan