SuaraJogja.id - Kabar baik bagi program pelestarian alam di DIY. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan 20 kawasan alam di empat kabupaten di DIY sebagai situs warisan geologi nasional.
Bukan tanpa halangan, pengusulan berbagai kawasan alam di Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo akhirnya lolos jadi situs warisan geologi nasional. Sejak 2013, Pemda DIY sudah mengajukan 22 kawasan alam ke Kementerian ESDM.
"Namun baru 20 kawasan yang lolos dan ditetapkan jadi situs warisan geologi. Ini baru pertama kalinya di indonesia," ujar Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Setda DIY, Bambang Widhyo Sadmo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/04/2021).
Menurut Bambang, lima kawasan berasal dari Kulon Progo. Yakni Puncak Tebing Kaldera di Suroloyo, Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari, Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang, Goa Kiskendo dan Mangan Kiripan di Karangsari.
Baca Juga: Cegah Bosan, Vaksinasi Lansia di Kantor Dinkes DIY Diiringi Lagu Nostalgia
Di Sleman ada enam kawasan yang lolos. Sebut saja Kompleks Perbukitan Intrusi di Godean, Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan, Aliran Piroklastik Bakalan, Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Rayapan Tanah Ngelepen, Lava Bantal Berbah dan Batu Gamping Eosen.
Di Bantul tercatat tiga kawasan yang ditetapkan. Yakni Sesar Opak Bukit Mengger, Lava Purba Mangunan dan Gumuk Pasir Parangtritis. Sedangkan di Gunung Kidul tercatat ada lima kawasan seperti Gunung Ireng Pengkok, Gunungapi Purba Nglangeran, Gunung Genthong Gedangsari, Bloturbasi Kali Ngalang dan Gunungapi Purba Siung-Batu Wediombo.
"Sedangkan dua kawasan yang belum lolos adalah tanggul laut srogading bantul dan lahan basah di gilangharjo bantul. Kedepan dalam peninjauan dan bisa saja lolos bila ada temuan baru untuk bisa penambahan terkait warisan geologi," jelasnya.
Ditetapkannya 20 kawasan tersebut, lanjut Bambang memiliki konsekuensi dalam hal regulasi. Pemda akhirnya memiliki payung hukum untuk melindungi sekaligus melestarikan dan mengembangkan situs warisan geologi tersebut agar tidak dirusak.
Ada aturan yang harus dipatuhi semua pihak untuk melestarikan kawasan-kawasan tersebut. Bahkan sanksi yang bisa diberikan bila terjadi perusakan.
Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Kantor Dinkes DIY Wadahi 100 Lansia per Hari
"Penetapan ini sebagai bagian dari pelestarian cagar budaya. Dengan penetapan penyetaraan cagar budaya ini maka bisa jadi upaya pembuatan regulasi di masing-masing warisan geologi. Ini bisa jadi rujukan kawasan lainnya," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Geologi RI, Eko Budi Lelono mengungkapkan ditetapkannya 20 kawasan alam di DIY sebagai situs warisan geologi bukan tanpa alasan. DIY memiliki sumber daya alam yang sangat unik dan beragam.
Hal ini tak lepas dari posisi DIY yang terbentuk dari interaksi lempeng India, Australia, Pasifik dan Eurasia. Laiknya dua sisi mata uang, posisi ini selain menjadi berkah karena memunculkan cekungan kawasan alam yang luar biasa termasuk gas bumi dan unik namun juga memiliki kerugian karena rentan terjadinya bencana alam.
"Kawasan alam di yogyakarta bahkan bisa dikembanhkan menjadi geopark untuk keperluan pengembangan ekonomi masyarakat melalui geowisata," jelasnya.
Karenanya keistimewaan yang dimiliki DIY ini harus dijaga dan dilestarikan. Semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan kekayaan alam dengan bijaksana agar bisa hidup berdampingan dengan potensi bencana.
"Diharapkan dengan penetapan situs warisan geologi ini maka semua pihak bisa berkomitmen dalam melindungi dan menjaga kelestarianya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cara Cek Real Count Pilkada DIY, Lihat Langsung Dokumen C Hasil di 5 Link Ini!
-
Profil Pendiri MR DIY yang Bakal IPO, Konglomerat Berharta Rp27 Triliun
-
MR DIY Siap Lepas 2,5 Juta Saham dengan Rentang Harga Rp 1.650 Hingga Rp 1.870
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dapur Soto Ludes Terbakar di Bantul, Kerugian Rp50 Juta
-
7 Tahun Sukses, INNSiDE by Melia Yogyakarta Perkuat Jalinan dengan 50 Perusahaan
-
Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan