Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 22 April 2021 | 14:15 WIB
Para tersangka memeragakan aksi pembunuhan yang mayatnya dibuang di Sedayu saat rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas peristiwa yang terjadi, kedua pelaku baik N dan KI, dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Ancaman hukumannya sama yaitu penjara paling lama 20 tahun," ungkap Ngadi.

Load More