SuaraJogja.id - Perpanjangan larangan mudik lebih dari 1 bulan yang diberlakukan pemerintah pusat merupakan pukulan telak bagi angkutan umum. Kendati demikian, mereka tetap akan beroperasi melayani penumpang pada libur lebaran ini meskipun larangan mudik diberlakukan.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar, Henry Ardyanta mengatakan, berkaitan dengan larangan mudik tersebut,ia berharap ada solusi selanjutnya pascaaturan tersebut diberlakukan. Sebab beban yang cukup besar harus mereka tanggung cukup besar.
"Solusinya apa terusan, itu kami ini mempunyai karyawan yang sangat banyak yang mereka harus tetap hidup, harus makan. Dan itu dipikirkan nggak oleh pemerintah," terangnya, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, pemerintah harus memberi solusi terhadap sektor yang terdampak dengan adanya larangan mudik tersebut, terutama sektor transportasi. Jangan sampai pemerintah melepas begitu saja dan tidak memperdulikan sektor transportasi yang terdampak.
Baca Juga: Waspadai Gelombang Pemudik, Pemkab Gunungkidul Diminta Selektif Warganya
Lelaki yang juga menjabat sebagai ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) ini juga berharap agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pengusaha angkutan umum ini. Pihaknya berharap ada bantuan terhadap para pengusaha transportasi dan turunannya.
"Kalau suruh berhenti mbok dikasih bantuan apa bagi karyawan, bagi masyarakat kecil ini,"harapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kembali kebijakan pemerintah berkaitan dengan aturan mudik tersebut. Sebab menurutnya kebijakan pemerintah terus berubah-ubah terkait dengan aturan mudik. Masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan pemerintah yang selalu berubah.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga DPP Organda apakah akan tetap beroperasi atau tidak selama aturan larangan mudik berlaku. Namun untuk saat ini pihaknya masih mengoperasionalkan armada mereka untuk melayani perjalanan jarak jauh, Antar Kota Antar Propinsi (AKAP).
"kita akan lihat ke depan mungkin di akhir bulan ataupun awal bulan depan bagaimana ada statement atau pengumuman pemerintah,"ujarnya.
Baca Juga: Ada Klaster Hajatan, Padukuhan Ngasem Gunungkidul Dilockdown
Sekda Gunungkidul, Drajat Ruswandono menuturkan pihaknya masih menunggu kebijakan dari Gubernur berkaitan dengan larangan mudik tersebut. Ia berharap ada surat edaran atau keputusan gubernur berkaitan dengan larangan mudik ini sehingga pemerintah kabupaten bisa menindaklanjuti.
"Saya berharap keputusan gubernur keluar dua hari ini,"ujar Drajat.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
-
Tak Bisa Naik Angkutan Umum Jadi Alasan Erina Gudono Pakai Jet Pribadi, Warganet Ngamuk
-
Dapat Rekomendasi dari DPP Gerindra, Sutrisna Wibawa dan Sumanto Siap Maju di Pilkada Gunungkidul
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025