Persatuan Dukun Nusantara diduga ikut cari kapal selam KRI Nanggala-402 TNI AL. - (Instagram/@nenk_update)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sabtu (24/4/2021), memastikan kapal selam KRI Nanggala-402 tenggelam. Sebab, ditemukan tumpahan minyak dan serpihan badan kapal selam.
"Pagi dini hari tadi merupakan batas akhir live suport berupa ketersediaan oksigen di Nanggala selama 72 jam. Unsur-unsur TNI AL menemukan tumpahan minyak dan serpihan yang jadi bukti otentik menuju fase tenggelamnya KRI Nanggala," kata Hadi dalam jumpa pers di Bali, Sabtu.
Berita Terkait
-
Kapal Selam KRI Nanggala 402 Terdeteksi Tenggelam di Kedalaman 850 Meter
-
Panglima TNI Pastikan Kapal Selam KRI Nanggala Tenggelam
-
Bukti Otentik Ditemukan, TNI Pastikan KRI Nanggala 402 Tenggelam
-
Pentagon Kirim Pesawat P-8 Poseidon Cari KRI Nanggala-402
-
Kenapa Kapal Selam KRI Nanggala-402 Sulit DItemukan? Ini Kata Pakar AS
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana