NNG sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, tentang Penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun.
Akibat dari tindakan korban, para korban mengalami sejumlah luka berbeda. Mulai dari luka di telapak tangan, ada juga korban yang terkena bacok sebanyak tiga kali mengenai lengan tangan atas bagian siku sebelah kiri, lengan tangan bawah sebelah kiri dan punggung telapak tangan sebelah kirinya.
Setelah selesai melakukan pembacokan, Pelaku meninggalkan korban lalu menyembunyikan sebilah parang di teras rumah warga.
Panit Reskrim Polsek Mlati Ipda Syaifuddin mengungkapkan, kala peristiwa ini muncul di media sosial, ada banyak pertanyaan perihal kenapa hanya ada satu orang yang ditahan. Dan masih ada pelaku lainnya tidak ditahan.
Syafudin menjelaskan, PDR yang merupakan rekan NNG masih tak dikenai penahanan, pasalnya, ia mengaku tak mengetahui bahwa NNG membawa senjata tajam di saat kejadian.
"NNG itu membonceng di belakang, sedangkan PDR membawa motor. Sajam disembunyikan di celana pelaku dan ditutupi pakaian," urainya.
Namun demikian, PDR masih terus dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan, dalam peristiwa tersebut. (Uli Febriarni)
Belati dan parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban, dalam kejahatan jalanan di Mlati, Sabtu (1/5/2021).
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Dipecat Karena Narkoba, Eks Satpam Pertamina Malah Bacok Mantan Rekannya
Berita Terkait
-
Dipecat Karena Narkoba, Eks Satpam Pertamina Malah Bacok Mantan Rekannya
-
Polisi Tunggu Faisal Sembuh, Pembacok Remaja di Tebet Masih Berkeliaran
-
Seorang Pedagang Tewas Dibacok Teman Kos, Begini Kronologinya
-
Gegara Harta Warisan, Abang-Adik di Bener Meriah Saling Bacok
-
Futsal Berdarah Tewaskan Pemuda di Kalideres, Pelaku Dalam Keadaan Mabuk
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari