SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil mengamankan pemberi sate beracun sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25), warga Majalengka, Jawa Barat. Motif di balik perilaku tak terpuji tersebut adalah, pelaku sakit hati karena target penerima sate beracun menikah dengan perempuan lain.
Menurut Kriminolog UGM Suprapto, dari serangkaian pernyataan dan berita mengenai pelaku, motif yang melatarbelakangi adalah sakit hati karena dikhianati. Namun ia menilai, ada banyak pasangan yang sudah menikah dan dikhianati, tetapi tidak berakhir pembunuhan, sehingga kondisi kejiwaan pelaku juga harus diperhatikan.
"Jadi harus diperiksa juga kondisi kesehatan jiwanya," terang Suprapto saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (4/5/2021).
Suprapto menerangkan, secara internal pelaku sate beracun maupun kopi sianida beberapa tahun silam memiliki motif yang sama, yakni takut kehilangan. Namun, akar penyebabnya jelas berbeda. Terkait kasus sate beracun yang menewaskan bocah 10 tahun, ia mengatakan, perlu bukti penyebab NA nekat melakukan aksinya.
Baca Juga: Terungkap, Nani Pelaku Sate Beracun dan Tomi Berstatus Nikah Siri
Dilihat dari keberadaan sate beracun, Suprapto menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan hal yang terencana. Namun, terkait niat membunuh sendiri, bisa jadi karena NA tidak menyadari seberapa besar kadar yang dibutuhkan untuk sekadar membuat seseorang sakit, tak sampai meninggal dunia.
Sayangnya, takjil beracun yang semula direncanakan dikirim untuk Aiptu Tomy justru salah sasaran menimpa keluarga driver ojol yang mengirimkannya. Akibatnya, nyawa seorang anak berusia 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, harus terenggut, dan ibunya sempat dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Suprapto, sudah menjadi risiko bagi setiap pelaku yang ingin melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan jasa orang lain untuk mengalami kegagalan atau salah sasaran.
"Itu memamg risiko dari setiap pelaku apa pun yang 'nabok nyilih tangan', yaitu melakukan sesuatu tapi lewat orang lain," tukasnya.
Ia sendiri memandang kasus NA bukan salah sasaran, melainkan, target utama cukup waspada atau mampu menghindar dari bahaya yang mengancam.
Baca Juga: Ditangkap Saat Ultah, Nani Dikenal Baik Tetangga dan Nikah Siri dengan Tomy
Selanjutnya, Suprapto mengatakan bahwa kasus ini sebaiknya ditangani sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meyakini bahwa pihak kepolisian sudah sangat profesional dalam menangani kasus ini, dilihat dari berbagai kasus sebelumnya, seperti kasus pemerkosaan dan pembunuhan serta pembakaran siswi SMK beberapa tahun lalu.
Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (30/4/2021) lalu, di kediamannya di Potorono, Banguntapan, Bantul, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pemkab Bantul Petakan Kelurahan untuk Sediakan Ikan Segar Bahan Makan Bergizi
-
Jelang Gelaran Pilkada, KPU Kulon Progo Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan 775 orang
-
Pria Asal Bantul Buka Jasa Joki Judi Online, Pasang Tarif 25 Persen dari Keuntungan Menang Taruhan
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya