SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah ini. Mereka memeriksa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan, maka kendaraan tersebut diminta putar balik.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pengetatan di pintu masuk Gunungkidul, yaitu di Pos Hargodumiah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pemeriksaan akan dilakukan kepada kendaraan, terutama mobil pelat luar.
"Mereka harus bisa menunjukkan surat bebas covid apabila pelat luar dari instansi dilengkapi dengan surat dinas," ujar Martinus, Selasa (4/5/2021).
Jika mereka pengguna mobil pelat luar daerah tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa mereka diminta untuk berputar balik. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran kepolisian menekan angka laju Covid-19 di wilayah Gunungkidul, yang masih tinggi.
Martinus mengatakan, dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, beberapa hal yang mereka dapat di antaranya adalah, sudah mulai ada masyarakat yang mendahului mudik sebelum diberlakukannya pelarangan mudik tanggal 6-17 mei 2021, sehingga beberapa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diminta putar balik.
"Kalau kendaraan dan penumpangnya tidak sesuai aturan, kami putar balik," ungkapnya.
Martinus mengungkapkan, setiap hari selama pengetatan sekitar 3 sampai 5 kendaraan telah mereka minta untuk putar balik. Jam pelaksanaan pengetatan tersebut berubah-ubah setiap harinya, menyesuaikan kondisi.
Namun nanti saat 6-17 Mei 2021, di mana larangan mudik diberlakukan, maka nanti penjagaan akan dilaksanakan selama 24 jam.
Martinus menandaskan, dalam melaksanakan giat penyekatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada SE No 12 dan 13 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam masa pandemi dan peniadaan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
"Surat tersebut akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Permenhub No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H," ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
-
Catat! Ini Syarat Masuk Kabupaten Banyuwangi Selama Peniadaan Mudik
-
H-2 Larangan Mudik, Stasiun Kiaracondong Bandung Mulai Dipadati Pemudik
-
Survei Indikator: 20,8 Persen Warga Pilih Mudik, Setara 36 Juta Penduduk
-
Jelang Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Serbu Pelabuhan Merak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya