SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah ini. Mereka memeriksa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan, maka kendaraan tersebut diminta putar balik.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pengetatan di pintu masuk Gunungkidul, yaitu di Pos Hargodumiah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pemeriksaan akan dilakukan kepada kendaraan, terutama mobil pelat luar.
"Mereka harus bisa menunjukkan surat bebas covid apabila pelat luar dari instansi dilengkapi dengan surat dinas," ujar Martinus, Selasa (4/5/2021).
Jika mereka pengguna mobil pelat luar daerah tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa mereka diminta untuk berputar balik. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran kepolisian menekan angka laju Covid-19 di wilayah Gunungkidul, yang masih tinggi.
Martinus mengatakan, dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, beberapa hal yang mereka dapat di antaranya adalah, sudah mulai ada masyarakat yang mendahului mudik sebelum diberlakukannya pelarangan mudik tanggal 6-17 mei 2021, sehingga beberapa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diminta putar balik.
"Kalau kendaraan dan penumpangnya tidak sesuai aturan, kami putar balik," ungkapnya.
Martinus mengungkapkan, setiap hari selama pengetatan sekitar 3 sampai 5 kendaraan telah mereka minta untuk putar balik. Jam pelaksanaan pengetatan tersebut berubah-ubah setiap harinya, menyesuaikan kondisi.
Namun nanti saat 6-17 Mei 2021, di mana larangan mudik diberlakukan, maka nanti penjagaan akan dilaksanakan selama 24 jam.
Martinus menandaskan, dalam melaksanakan giat penyekatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada SE No 12 dan 13 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam masa pandemi dan peniadaan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
"Surat tersebut akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Permenhub No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H," ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
-
Catat! Ini Syarat Masuk Kabupaten Banyuwangi Selama Peniadaan Mudik
-
H-2 Larangan Mudik, Stasiun Kiaracondong Bandung Mulai Dipadati Pemudik
-
Survei Indikator: 20,8 Persen Warga Pilih Mudik, Setara 36 Juta Penduduk
-
Jelang Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Serbu Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!