SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah ini. Mereka memeriksa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan, maka kendaraan tersebut diminta putar balik.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pengetatan di pintu masuk Gunungkidul, yaitu di Pos Hargodumiah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pemeriksaan akan dilakukan kepada kendaraan, terutama mobil pelat luar.
"Mereka harus bisa menunjukkan surat bebas covid apabila pelat luar dari instansi dilengkapi dengan surat dinas," ujar Martinus, Selasa (4/5/2021).
Jika mereka pengguna mobil pelat luar daerah tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa mereka diminta untuk berputar balik. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran kepolisian menekan angka laju Covid-19 di wilayah Gunungkidul, yang masih tinggi.
Martinus mengatakan, dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, beberapa hal yang mereka dapat di antaranya adalah, sudah mulai ada masyarakat yang mendahului mudik sebelum diberlakukannya pelarangan mudik tanggal 6-17 mei 2021, sehingga beberapa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diminta putar balik.
"Kalau kendaraan dan penumpangnya tidak sesuai aturan, kami putar balik," ungkapnya.
Martinus mengungkapkan, setiap hari selama pengetatan sekitar 3 sampai 5 kendaraan telah mereka minta untuk putar balik. Jam pelaksanaan pengetatan tersebut berubah-ubah setiap harinya, menyesuaikan kondisi.
Namun nanti saat 6-17 Mei 2021, di mana larangan mudik diberlakukan, maka nanti penjagaan akan dilaksanakan selama 24 jam.
Martinus menandaskan, dalam melaksanakan giat penyekatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada SE No 12 dan 13 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam masa pandemi dan peniadaan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
"Surat tersebut akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Permenhub No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H," ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
-
Catat! Ini Syarat Masuk Kabupaten Banyuwangi Selama Peniadaan Mudik
-
H-2 Larangan Mudik, Stasiun Kiaracondong Bandung Mulai Dipadati Pemudik
-
Survei Indikator: 20,8 Persen Warga Pilih Mudik, Setara 36 Juta Penduduk
-
Jelang Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Serbu Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air