SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian sudah akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut juga mencakup bagi para penglaju yang harus melakukan perjalanan ke daerah lain dari kepentingan pekerjaan di wilayah Yogyakarta.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaju saat melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik lebaran 2021 mendatang.
"Tentu yang jelas adalah hasil swab antigen atau menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi terpapar Covid-19," kata Iwan, kepada awak media, di Mapolda DIY, Rabu (5/5/2021).
Iwan menjelaskan, aturan itu berlaku bagi para pekerja formal dan informal. Untuk pekerja formal, nantinya petugas akan menanyakan surat tugas dari instansi terkait tempat yang bersangkutan bekerja.
Selain itu pekerja yang bersangkutan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Baik dengan pengecekan dengan menggunakan metode Genose atau swab antigen.
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal memang tidak akan dimintai surat dinas. Namun akan tetap dimintai surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Menurut Iwan, petugas di lapangan sudah dibekali dengan pemahaman untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi yang ada. Dalam artian, petugas tetap akan dapat mengidentifikasi apakah yang bersangkutan benar pekerja atau bertujuan untuk mudik.
"Nanti akan ditanya apa pekerjaannya, misalnya ojek, ya masa nganternya dari perbatasan Kalasan masuk ke perbatasan Jogonalan. Kita kan ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh petugas di lapangan dalam mengambil keputusan berdasarkan situasi yang ada saat itu," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa larangan mudik lebaran tahun 2021 resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) esok. Polda DIY sendiri menggelar Operasi Ketupat yang bertajuk Operasi Ketupat Progo 2021.
Baca Juga: 11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut
Iwan menyampaikan bahwa penjagaan yang akan dilakukak jajaran kepolisian di perbatasan wilayah itu bertujuan untuk mencegah masyarakat yang hendak mudik. Supaya bisa menunda terlebih dulu niatan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Lebih jauh, dalam menjalankan operasi tersebut, petugas akan akan melakukan tindakan secara preentif dan preventif. Namun juga tetap dengan dilakukan penegakan hukum ketika didapati pelanggaran oleh masyarakat.
"Mulai tanggal 6 Mei sudah akan dimulai penjagaan 24 jam di pos terpadu atau 10 titik penyekatan. Kami pastikan tidak memberikan ruang gerak bagi pemudik di jalur alternatif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut
-
Daftar 5 Titik Razia Pemudik di Depok, Diusir Kalau Tak Bawa SIKM
-
Kasus Covid-19 di Sumut Naik, Gubsu Edy Ingatkan Warga Tidak Mudik
-
Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Jelang Lebaran Dilarang Mudik
-
Survei Kemenhub: 18 Juta Orang akan Tetap Mudik Walau Dilarang
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan
-
Jokowi Datang ke PN Jaktim, Ditemani Kahiyang dan Kaesang
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
Terkini
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC
-
69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa
-
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, JPW Ingatkan Masyarakat Sipil Tak Terdistraksi Isu Elit
-
Sri Sultan Sebut Penurunan Foto Wapres Gibran Tidak Pantas, DPRD DIY Ungkap Fakta Sebenarnya