SuaraJogja.id - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan pihaknya mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjemaah, baik di tempat ibadah, lahan kosong atau luas, maupun di ruas jalan atau gang RT dan RW setempat.
Heroe menjelaskan, prinsip pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jemaah yang mengikuti salat Id juga harus dibatasi. Ia menyarankan agar lebih baik memperbanyak lokasi penyelenggaraan salat dibandingkan memaksakan jumlah jemaah di satu tempat saja.
"Bahkan mungkin bisa diselenggerakan di tingkat RT atau RW saja. Dengan jemaah yang diundang atau daftar," terangnya Kamis (5/5/2021).
Dengan strategi tersebut, sehingga bisa kapasitas yang dapat dikendalikan. Serta bisa memastikan setiap warga dimana saja bisa mengikuti pelaksanaan salat Id. Sama seperti warga saat menuju TPS menjelang pemilu. Sudah diketahui dimana seorang warga dapat melaksanakan ibadahnya.
Selain itu, Heroe juga menilai dengan pelaksanaan tersebut salat Id dapat terselenggara dengan lebih tertib. Protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 juga bisa terlaksana lebih maksimal. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mempersiapkan beberapa aturan untuk pelaksanaan ibadah hari raya tersebut.
Pertama yakni melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kemantren dan PHBI setempat. Kemudian, memperhitungkan kapasitas tempat salat Id dengan jumlah masyarakat Islam di kawasan tersebut. Upayakan agar kapasitas hanya terisi 50 persennya saja.
"Jaga jarak, parkir dan alur keluar masuk kendaraan di masjid atau lahan tidak menimbulkan kerumunan," imbuhnya.
Jika ternyata jumlah jemaah salat Id sangat besar, disarankan untuk menambah are pelaksanaan salat. Misalnya diadakan di setiap RW maupun perkampungan. Dengan begitu diharapkan dapat memecah potensi kerumunan yang mungkin terjadi sehingga tidak terjadi penumpukan.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau agar tidak ada takbir keliling. Sebab, aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui masing-masing masjid. Setiap jemaah juga harus dipastikan mematuhi protokol kesehatan dan membawa perlengkapan ibadahnya sendiri.
Baca Juga: Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat
"Tidak melakukan sentuhan tangan atau badan atau salaman dan cukup telungkupkan tangan. Khutbah yang tidak panjang," tukasnya.
Jemaah yang datang juga merupakan warga setempat dalam keadaan sehat. Bukan warga yang tengah sakit atau melakukan isolasi mandiri. Pemudik diizinkan mengikuti salat Id selama telah melakukan masa isolasi selama lima hari bagi yang sehat. Sesuai anjuran Puskesmas, pemudik yang terpapar covid-19 setidaknya sudah melakukan isolasi selama 15 hari.
Selanjutnya Heroe menyarankan agar di setiap tempat pelaksanaan salat Id dibentuk Satgas Covid-19 agar bisa memantau pelaksanaan protokol kesehatan serta memastikan warga bisa mengikuti salat Id. Lebih baik lagi, jika pelaksanaan salat dilajukan dengan sistem undangan.
Penyelenggara salat Id juga diminta untuk melaporkan ke Satgas Covid-19 tingkat Kota Yogyakarta mengenai jumlah lokasi dan tempatnya. Data tersebut, diharapkan agar diberikan kepada pemkot secepatnya. Monitoring juga dianjurkan dilakukan secara berkala untuk mengantasipasi potensi sebaran maupun potensi masalah lainnya.
"Shalat Ied hanya bisa dilakukan pada zona hijau dan kuning PPKM Mikro ya, kalau wilayah itu zona orange atau merah melakukan shalat Ied di rumah masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat
-
Salat Id Fitri 1442 H, Pengurus Masjid Agung Palembang : Tunggu Arahan PHBI
-
Cegah Covid-19 Meningkat Lagi, Sleman Dorong Salat Id di Lapangan Kampung
-
Menag Yaqut Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah
-
Pemkot Jogja Layani Administrasi Kependudukan Transgender, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara
-
Ribuan Seniman "Serbu" Malioboro, Nusantara Menari Hipnotis Yogyakarta