SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mengaku memberikan akses penuh kepada kelompok transgender untuk melakukan proses administrasi kependudukannya. Syaratnya, mereka bersedia memilih satu dari dua jenis kelamin yang diakui hukum.
Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menyampaikan bahwa kelompok trasngender akan dilayani jika menerima jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
"Tidak ada perbedaan, proses sama dengan yang lain, cuma harus menerima ketentuan hukumnya itu," ujar Bram saat dihubungi pada Selasa (4/5/2021).
Bram menjelaskan, tidak ada perbedaan dalam pengajuan administrasi kependudukan kelompok transgender. Hanya saja, mereka harus mengikuti ketentuan hukum untuk memilih laki-laki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga atau transgender kecuali jika pihak yang bersangkutan sudah mengubah kelaminnya setelah adanya keputusan pengadilan.
Dengan bentuk KK, KTP, dan lainnya yang sama seperti penduduk lainnya, Bram menjelaskan, tidak ada diskriminasi untuk kelompok transgender selama mereka menerima ketentuan hukum.
Selama ini hal yang menjadi penghambat transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan adalah karena ketidakinginan menerima gender yang dimiliki. Mereka berharap ada perubahan jenis kelamin transgender. Padahal menurut ketentuan hukum, hanya ada dua jenis kelamin yang berlaku.
"Bagi mereka yang tidak memiliki bisa saja melalui pendataan penduduk rentan, tapi tetap saja harus memilih jenis kelaminnya itu," imbuhnya.
Selanjutnya Bram menambahkan, pihaknya sejak dulu sudah menerima atau melayani dokumen kependudukan untuk transgender, bahkan sebelum Dirjen Dukcapil Kemendagri mengklaim siap membantu transgender memperoleh dokumen kependudukannya.
Bram juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan layanan penuh kepada transgender selama yang bersangkutan mau memilih jenis kelamin yang tersedia. Hal yang menjadi kendala saat ini adalah keteguhan hati transgender yang ingin diakui secara legal oleh negara sebagai transgender. Sementara dari ketentuan hukum, hanya ada dua jenis kelamin yang diterima.
Baca Juga: Geger Lucinta Luna Hamil, Tagih Tanggung Jawab Bule, Tapi dia Transgender
Akibatnya, sampai saat ini masih banyak kelompok transgender yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. Hal tersebut berdampak pada beberapa pelayanan publik yang tidak dapat diakses tanpa dokumen kependudukan lengkap.
Berita Terkait
-
Geger Lucinta Luna Hamil, Tagih Tanggung Jawab Bule, Tapi dia Transgender
-
Putuskan Jadi Transgender, Elliot Page Merasa Terselamatkan
-
Resmi Jadi Transgender, Ini 6 Potret Terkini Elliot Page
-
6 Artis Transgender Korea Selatan Ini Berani Tampilkan Identitas Asli
-
Geger Lucinta Luna Dites Hamil, Netizen: Pas "Huek", Suara Kayak Bokap Gue
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
-
Muaythai Kelas Dunia Bakal Guncang Candi Prambanan di 2026, Sensasi Duel Berlatar Warisan Dunia!
-
Sisi Kelam Kota Pelajar: Sleman Jadi 'Sarang' Narkoba, Mahasiswa Incaran Jaringan Via Instagram
-
Alarm! Pakar UGM Sebut Gen Alpha Rentan Depresi Akibat Digital, Orang Tua Wajib Tahu