SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mengaku memberikan akses penuh kepada kelompok transgender untuk melakukan proses administrasi kependudukannya. Syaratnya, mereka bersedia memilih satu dari dua jenis kelamin yang diakui hukum.
Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menyampaikan bahwa kelompok trasngender akan dilayani jika menerima jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
"Tidak ada perbedaan, proses sama dengan yang lain, cuma harus menerima ketentuan hukumnya itu," ujar Bram saat dihubungi pada Selasa (4/5/2021).
Bram menjelaskan, tidak ada perbedaan dalam pengajuan administrasi kependudukan kelompok transgender. Hanya saja, mereka harus mengikuti ketentuan hukum untuk memilih laki-laki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga atau transgender kecuali jika pihak yang bersangkutan sudah mengubah kelaminnya setelah adanya keputusan pengadilan.
Dengan bentuk KK, KTP, dan lainnya yang sama seperti penduduk lainnya, Bram menjelaskan, tidak ada diskriminasi untuk kelompok transgender selama mereka menerima ketentuan hukum.
Selama ini hal yang menjadi penghambat transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan adalah karena ketidakinginan menerima gender yang dimiliki. Mereka berharap ada perubahan jenis kelamin transgender. Padahal menurut ketentuan hukum, hanya ada dua jenis kelamin yang berlaku.
"Bagi mereka yang tidak memiliki bisa saja melalui pendataan penduduk rentan, tapi tetap saja harus memilih jenis kelaminnya itu," imbuhnya.
Selanjutnya Bram menambahkan, pihaknya sejak dulu sudah menerima atau melayani dokumen kependudukan untuk transgender, bahkan sebelum Dirjen Dukcapil Kemendagri mengklaim siap membantu transgender memperoleh dokumen kependudukannya.
Bram juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan layanan penuh kepada transgender selama yang bersangkutan mau memilih jenis kelamin yang tersedia. Hal yang menjadi kendala saat ini adalah keteguhan hati transgender yang ingin diakui secara legal oleh negara sebagai transgender. Sementara dari ketentuan hukum, hanya ada dua jenis kelamin yang diterima.
Baca Juga: Geger Lucinta Luna Hamil, Tagih Tanggung Jawab Bule, Tapi dia Transgender
Akibatnya, sampai saat ini masih banyak kelompok transgender yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. Hal tersebut berdampak pada beberapa pelayanan publik yang tidak dapat diakses tanpa dokumen kependudukan lengkap.
Berita Terkait
-
Geger Lucinta Luna Hamil, Tagih Tanggung Jawab Bule, Tapi dia Transgender
-
Putuskan Jadi Transgender, Elliot Page Merasa Terselamatkan
-
Resmi Jadi Transgender, Ini 6 Potret Terkini Elliot Page
-
6 Artis Transgender Korea Selatan Ini Berani Tampilkan Identitas Asli
-
Geger Lucinta Luna Dites Hamil, Netizen: Pas "Huek", Suara Kayak Bokap Gue
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya
-
Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam
-
BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026
-
Pinjol Mudah Cair, Nasabah Gampang Dipermalukan, Reformasi Penagihan Mendesak
-
Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng