SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mengaku memberikan akses penuh kepada kelompok transgender untuk melakukan proses administrasi kependudukannya. Syaratnya, mereka bersedia memilih satu dari dua jenis kelamin yang diakui hukum.
Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menyampaikan bahwa kelompok trasngender akan dilayani jika menerima jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
"Tidak ada perbedaan, proses sama dengan yang lain, cuma harus menerima ketentuan hukumnya itu," ujar Bram saat dihubungi pada Selasa (4/5/2021).
Bram menjelaskan, tidak ada perbedaan dalam pengajuan administrasi kependudukan kelompok transgender. Hanya saja, mereka harus mengikuti ketentuan hukum untuk memilih laki-laki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga atau transgender kecuali jika pihak yang bersangkutan sudah mengubah kelaminnya setelah adanya keputusan pengadilan.
Dengan bentuk KK, KTP, dan lainnya yang sama seperti penduduk lainnya, Bram menjelaskan, tidak ada diskriminasi untuk kelompok transgender selama mereka menerima ketentuan hukum.
Selama ini hal yang menjadi penghambat transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan adalah karena ketidakinginan menerima gender yang dimiliki. Mereka berharap ada perubahan jenis kelamin transgender. Padahal menurut ketentuan hukum, hanya ada dua jenis kelamin yang berlaku.
"Bagi mereka yang tidak memiliki bisa saja melalui pendataan penduduk rentan, tapi tetap saja harus memilih jenis kelaminnya itu," imbuhnya.
Selanjutnya Bram menambahkan, pihaknya sejak dulu sudah menerima atau melayani dokumen kependudukan untuk transgender, bahkan sebelum Dirjen Dukcapil Kemendagri mengklaim siap membantu transgender memperoleh dokumen kependudukannya.
Bram juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan layanan penuh kepada transgender selama yang bersangkutan mau memilih jenis kelamin yang tersedia. Hal yang menjadi kendala saat ini adalah keteguhan hati transgender yang ingin diakui secara legal oleh negara sebagai transgender. Sementara dari ketentuan hukum, hanya ada dua jenis kelamin yang diterima.
Baca Juga: Geger Lucinta Luna Hamil, Tagih Tanggung Jawab Bule, Tapi dia Transgender
Akibatnya, sampai saat ini masih banyak kelompok transgender yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. Hal tersebut berdampak pada beberapa pelayanan publik yang tidak dapat diakses tanpa dokumen kependudukan lengkap.
Berita Terkait
-
Geger Lucinta Luna Hamil, Tagih Tanggung Jawab Bule, Tapi dia Transgender
-
Putuskan Jadi Transgender, Elliot Page Merasa Terselamatkan
-
Resmi Jadi Transgender, Ini 6 Potret Terkini Elliot Page
-
6 Artis Transgender Korea Selatan Ini Berani Tampilkan Identitas Asli
-
Geger Lucinta Luna Dites Hamil, Netizen: Pas "Huek", Suara Kayak Bokap Gue
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK