Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Ditanya mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan, Ariyanto menyebut nanti pihaknya akan melanjutkan hal itu kepada pengawasan ketenagakerjaan.

"Nanti proses dari itu bisa sampai ke pembekuan usaha hingga pencabutan izin bisa. Baru setelah ditindaklanjuti apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi itu sudah bisa ditindaklanjuti lagi terkait sanksinya," tandasnya.

Load More