Agung Pratnyawan
Senin, 31 Agustus 2026 | 17:19 WIB
Peoples' Conservation Summit (PCS) 2026 yang mengusung tema "Dekolonisasi Konservasi". Forum ini dijadwalkan berlangsung pada 1–3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. (PCS 2026)
Baca 10 detik
  • Jelang PCS 2026, UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat jadi sorotan.
  • UU Konservasi sedang menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
  • PCS 2026 di UGM siapkan rekomendasi kebijakan reformasi hukum konservasi.

SuaraJogja.id - Persoalan regulasi menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas dalam People's Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Forum ini berlangsung ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) tengah diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih berada dalam proses legislasi.

Hal tersebut mengemuka dalam media briefing PCS 2026 yang digelar di Sleman, Minggu (30/8/2026). Dalam forum tersebut, juga dibahas persoalan krusial dalam UU 32/2024 dan RUU Masyarakat Adat serta sejauh mana kedua regulasi tersebut akan dibahas dalam PCS.

Tantangan Politik dan Substansi RUU Masyarakat Adat

Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM, Dr Yance Arizona, mengatakan perjuangan mengesahkan RUU Masyarakat Adat masih menghadapi tantangan politik.

Menurut Yance, pembahasan regulasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat sipil selama lebih dari 16 tahun sejak diusung secara konsisten oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan koalisi masyarakat sipil pada 2010.

"Keberhasilan legislasi ini sangat bergantung pada tekanan politik yang konsisten dari masyarakat sipil," kata Yance dalam media briefing PCS 2026.

Meski demikian, Yance menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak cukup hanya mengejar percepatan. Ia mengatakan substansi draf RUU yang ada masih perlu diperbaiki agar mampu memberikan perlindungan kuat terhadap hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam.

"Terkadang kita tidak perlu terburu-buru menyetujui undang-undang jika substansinya buruk. Yang terpenting adalah memastikan hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam terakomodasi secara kuat," ujar Yance.

Dalam catatan DPR melalui laman resmi eMedia DPR pada 10 Juni 2026, RUU Masyarakat Adat tercatat sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.

Saat itu, anggota Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyebut pihaknya sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk menemukan titik temu substansi sebelum draf RUU difinalisasi.

DPR juga menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam dua masa sidang.

Uji Materiil UU Konservasi di Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, terkait UU Nomor 32 Tahun 2024, Aria Sakti Handoko dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengatakan regulasi tersebut sedang diuji di MK.

Dalam media briefing, Aria menyebut pengujian formil sebelumnya tidak dimenangkan oleh pihak pemohon, sedangkan pengujian materiil masih berjalan di MK.

"Mengenai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi (UU KSDAHE), undang-undang ini memang sedang kami ajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin pada pengujian formil kita dinyatakan kalah, namun saat ini proses pengujian materil sedang berjalan di persidangan MK," kata Aria.

Load More