- Jelang PCS 2026, UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat jadi sorotan.
- UU Konservasi sedang menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
- PCS 2026 di UGM siapkan rekomendasi kebijakan reformasi hukum konservasi.
Secara resmi, MK mencatat perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 sebagai pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta sejumlah pemohon perseorangan dari masyarakat adat, nelayan, dan pegiat wisata.
Dalam sidang pada 26 Agustus 2026, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko memberikan keterangan mengenai perbedaan mekanisme Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) dan Areal Preservasi.
Pemerintah menyatakan keduanya sama-sama mengutamakan persetujuan pengelola, tetapi memiliki mekanisme pengakuan yang berbeda.
Perkara tersebut belum selesai. Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 masih akan memasuki agenda mendengarkan keterangan tambahan Presiden, DPR, serta ahli dan/atau saksi dari pemohon pada 7 September 2026.
Perubahan Paradigma dan Rekomendasi Kebijakan PCS 2026
Bagi penyelenggara PCS, persoalan regulasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya mengubah paradigma konservasi di Indonesia.
Koordinator Bidang Substansi PCS 2026, Lasti Fardilla Noor, mengatakan hari kedua PCS secara khusus akan diarahkan pada pembahasan kebijakan konservasi dan menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong perubahan regulasi.
"Pada hari kedua, kami juga menyelenggarakan 8 panel tematik lanjutan yang berfokus pada aspek kebijakan. Kami akan mendiskusikan evaluasi kritis terhadap kebijakan konservasi nasional, tantangan terbesar implementasi di lapangan, serta langkah korektif strategis ke depan," ujar Lasti.
Menurut Lasti, PCS juga akan mempertemukan unsur kementerian, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk membahas reformasi hukum terhadap regulasi kehutanan dan konservasi nasional yang dinilai masih bermasalah.
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya agar PCS tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan.
Agenda kebijakan tersebut juga tercermin dalam laman resmi PCS 2026. Pada rangkaian konferensi, penyelenggara menyiapkan delapan sesi dialog kebijakan yang membahas isu strategis pengelolaan keanekaragaman hayati.
PCS sendiri akan berlangsung selama tiga hari, 1-3 September 2026, di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada.
PCS menjelaskan forum tersebut sebagai ruang dialog lintas pemangku kepentingan yang mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, petani, nelayan, perempuan, generasi muda, akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, serta mitra pembangunan.
Forum diarahkan untuk mempertemukan pengalaman masyarakat, pengetahuan ilmiah, dan proses kebijakan guna menghasilkan rekomendasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Berita Terkait
-
Ancam Hak Adat dan Pangan Lokal! Mahasiswa Papua Tolak Program Cetak Sawah 2.000 Hektare
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026