- Jelang PCS 2026, UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat jadi sorotan.
- UU Konservasi sedang menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
- PCS 2026 di UGM siapkan rekomendasi kebijakan reformasi hukum konservasi.
SuaraJogja.id - Persoalan regulasi menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas dalam People's Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Forum ini berlangsung ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) tengah diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih berada dalam proses legislasi.
Hal tersebut mengemuka dalam media briefing PCS 2026 yang digelar di Sleman, Minggu (30/8/2026). Dalam forum tersebut, juga dibahas persoalan krusial dalam UU 32/2024 dan RUU Masyarakat Adat serta sejauh mana kedua regulasi tersebut akan dibahas dalam PCS.
Tantangan Politik dan Substansi RUU Masyarakat Adat
Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM, Dr Yance Arizona, mengatakan perjuangan mengesahkan RUU Masyarakat Adat masih menghadapi tantangan politik.
Menurut Yance, pembahasan regulasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat sipil selama lebih dari 16 tahun sejak diusung secara konsisten oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan koalisi masyarakat sipil pada 2010.
"Keberhasilan legislasi ini sangat bergantung pada tekanan politik yang konsisten dari masyarakat sipil," kata Yance dalam media briefing PCS 2026.
Meski demikian, Yance menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak cukup hanya mengejar percepatan. Ia mengatakan substansi draf RUU yang ada masih perlu diperbaiki agar mampu memberikan perlindungan kuat terhadap hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam.
"Terkadang kita tidak perlu terburu-buru menyetujui undang-undang jika substansinya buruk. Yang terpenting adalah memastikan hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam terakomodasi secara kuat," ujar Yance.
Dalam catatan DPR melalui laman resmi eMedia DPR pada 10 Juni 2026, RUU Masyarakat Adat tercatat sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Saat itu, anggota Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyebut pihaknya sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk menemukan titik temu substansi sebelum draf RUU difinalisasi.
DPR juga menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam dua masa sidang.
Uji Materiil UU Konservasi di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, terkait UU Nomor 32 Tahun 2024, Aria Sakti Handoko dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengatakan regulasi tersebut sedang diuji di MK.
Dalam media briefing, Aria menyebut pengujian formil sebelumnya tidak dimenangkan oleh pihak pemohon, sedangkan pengujian materiil masih berjalan di MK.
"Mengenai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi (UU KSDAHE), undang-undang ini memang sedang kami ajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin pada pengujian formil kita dinyatakan kalah, namun saat ini proses pengujian materil sedang berjalan di persidangan MK," kata Aria.
Berita Terkait
-
Kritik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Pakar UGM: Sudahlah, Jangan Tambah Masalah!
-
Alasan K-24 Healthy Run Tawarkan Kategori Lari Unik 2,4K, Ternyata Ada Filosofinya
-
Guru Besar UGM soal Karhutla: Jujur Saja, Kita Tak Mampu Tangani Sendiri!
-
Karhutla Paksa 571 Ribu Murid Belajar Daring, Pakar Desak Pemerintah Beri Subsidi
-
Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh
-
BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga
-
Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan