SuaraJogja.id - Sebanyak 51 aduan tercatat sudah masuk ke dalam aplikasi yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Puluhan aduan itu berkaitan dengan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Ada 51 aduan yang masuk namun kalau untuk sektor belum bisa menyampaikan karena ini masih bentuknya pengaduan melalui aplikasi. Kita belum tahu jenis usahanya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY Ariyanto Wibowo, saat dihubungi awak media, Jumat (7/5/2021).
Ariyanto mengatakan sebenarnya dari sejumlah aduan itu beberapa di antaranya sudah dilakukan dialog antara perusahaan dan pekerja. Namun ada pula yang memang belum mengadakan dialog.
Dengan kondisi semacam itu, Disnakertrans masih akan menunggu dan memantau beberapa hasil dari dialog yang sudah dilakukan itu. Termasuk juga untuk terus mengawasi perusahan yang belum melangsungkan dialog terkait THR kepada pekerjanya.
"Jadikan sekarang masih nunggu untuk prosesnya. Dengan kondisi sudah masuk ke aplikasi pengaduan nanti kita dari dinas akan memantau hasil dari dialog itu seperti apa," ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan Ariyanto, sebanyak 51 aduan yang sudah masuk itu terdiri dari 25 perusahaan. Bahkan ada lima orang dalam satu perusahaan yang sama mengajukan pengaduan dengan materi serupa.
Materi pengaduan sendiri, memang semuanya terkait dengan persoalan belum diberikan THR. Namun memang pengaduan itu dirasa cukup tergesa-gesa.
Pasalnya tidak jarang ditemui beberapa pekerja tersebut sudah mengambil kesimpulan terlalu dini. Padahal setelah diklarifikasi kepada perusahaan ternyata sedang dalam proses.
"Sementara ada beberapa yang mengambil kesimpulan bahwa tidak diberikan akhirnya melakukan pengaduan. Setelah diklarifikasi ternyata baru ada proses penyelesaian artinya baru proses diajak dialog," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Lebaran, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan THR
Terkait tenggat waktu pembayaran THR oleh perusahaan sendiri, kata Ariyanto, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan jika dalam kondisi normal tenggat waktu pembayaran THR itu adalah H-7. Namun belum pulihnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 sesuai yang sudah diatur dalam SE Kemenaker maka ada peluang untuk pembayaran bisa dilakukan hingga H-1.
"Dengan catatan perusahaan bisa membuktikan berdasarkan laporan keuangan bahwa terkena dampak Covid-19 sehingga belum stabil. Dan itu harus diajukan h-7 ini permohonannya ke dinas setempat dimana perusahaan itu berdomisili bahwa akan membayarkan mundur," tuturnya.
Ariyanto menuturkan bahwa 51 aduan yang masuk ke aplikasi itu sedang dalam proses penyelesaian. Untuk sementara yang sudah terjadi kesepakatan untuk memberikan THR pada H-7 tercatat ada 10 perusahaan.
"Karena kita basisnya pengaduan bukan perusahaannya jadi 10 pengaduan sudah diselesaikan," imbuhnya.
Disebutkan bahwa semua aduan kali ini tetap akan melewati aplikasi yang telah disediakan. Meskipun sudah datang langsung ke kantor Dinsosnakertrans tetap akan dilakukan melalui aplikasi.
Ditanya mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan, Ariyanto menyebut nanti pihaknya akan melanjutkan hal itu kepada pengawasan ketenagakerjaan.
"Nanti proses dari itu bisa sampai ke pembekuan usaha hingga pencabutan izin bisa. Baru setelah ditindaklanjuti apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi itu sudah bisa ditindaklanjuti lagi terkait sanksinya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik