SuaraJogja.id - Polemik terkait kedatangan Gus Miftah di sebuah gereja di Jakarta belakangan dapat perhatian dari akademisi Nahdlatul Ulama, Akhmad Sahal. Ia bahkan mengoreksi Ustaz Abdul Somad yang menyebut masuk gereja haram mutlak hukumnya.
Lewat sebuah video yang diunggah akun YouTube Cokro TV, Akhmad Sahal mengungkapkan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS mengenai hukum masuk gereja itu haram mutlak kurang tepat. Menurutnya pernyataan itu justru jadi sebuah kemunduran.
“Buat saya ini kemunduran. Tahun 2002, AA Gym juga pernah melakukan ceramah di dalam gereja terbesar di Sulteng. Tapi enggak ramai tuh. Dan yang nyinyir bilang, kan AA Gym dalam rangka ngisi perdamaian. Lho, Gus Miftah kan isi ceramahnya juga pentingnya saling menghormati agama lain di situasi yang tengah marah radikalisme dan terorisme. Ini juga penting,” kata Sahal seperti dilansir dari Hops.id, Sabtu (8/5/2021).
Pada kesempatan itu, pengurus NU cabang Amerika Serikat ini kemudian menyebut apa yang dikatakan UAS soal masuk gereja haram adalah cara berpikir sempit. Sebab itu bukan masalah.
Sahal lantas memberi contoh jika ulama Saudi saja sudah memberikan fatwa jika muslim yang masuk gereja tak mengapa, semua demi toleransi beragama dan sebagainya.
“Lalu Habib Ahmad Jindan bilang, kakeknya Habib Salim bin Jindan juga dikatakan pernah berceramah di gereja,” katanya.
Lebih jauh Akhmad Sahal pun lantas coba dibuktikan apa yang diungkapkan UAS soal masuk gereja haram secara fiqih. Kata dia, dari bacaan teks Mausuah atau ensiklopedia Fiqih, setidaknya ada 4 pandangan mahzab soal ini. Kata Sahal, apa yang sebenarnya tidak sesempit yang disampaikan UAS.
“Menurut Mahzab Hanafi, hukumnya muslim masuk gereja atau sinagog itu makruh, tidak dianjurkan dan tidak apa-apa jika dilakukan, tidak dosa. Mahzab Syafii justru menyatakan yang enggak boleh masuk gereja itu kalau tak dapat izin dari kalangan Kristen, kalau ada izin boleh,” katanya lebih lanjut.
Dia pun langsung membantah klaim UAS yang menyebut haram mutlak. “Kalau dari Mahzab Hambali? Bahkan boleh salat di dalam gereja, walaupun hukumnya tetap makruh. Bahkan menurut Imam Ahmad, itu tak boleh jika salatnya itu pas ada gambar atau simbol salib di depannya,” kata dia lagi.
Baca Juga: Pembelaan Gus Miftah Dituduh Kafir karena Masuk Gereja
Fakta ini lantas menunjukkan bahwa pernyataan UAS soal haramnya masuk gereja mutlak itu sesuatu yang aneh. Sebab dianggap tak sesuai dengan hukum fiqih, dan perdebatan ulama di dalam fiqih.
“Makruhnya karena ada simbol, karena itu gambar sakral umat Kristen,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Ketum MUI Sebut Muslim Masuk Gereja Boleh: Selama Bisa Jaga Aqidah
-
Kritik UAS Soal Gus Miftah Masuk Gereja, Gus Sahal: Ini Kemunduran
-
Ulama Beda Pendapat, MUI: Jika Masuk Gereja untuk Perdamaian Maka Boleh
-
Pembelaan Gus Miftah Dituduh Kafir karena Masuk Gereja
-
Kritik Ceramah UAS Muslim Masuk Gereja: Pikiran Dikuras Sentimen Beragama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta