SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Idulfitri 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis (13/05/2021). Penetapan ini didasarkan pada hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dengan adanya penetapan ini, PP Muhammadiyah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik yang diatur pemerintah. Kesadaran ini penting untuk meminimalisir penularan COVID-19 di masa pandemi ini.
"Memang berat meninggal tradisi mudik yang memiliki manfaat positif bagi persaudaraan di tempat asal. Tetapi karena situasi pandemi maka akan lebih maslahat bila semua pihak ikhlas dan menunjukkan kearifan kolektf [untuk tidak mudik]. Mencegah dan menahan diridari segala bentuk kerumunan dan keadaan yang membuat mudarat harus diutamakan dalam kehidupan bersama,” ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (10/05/20210).
Namun kesadaran masyarakat tersebut, lanjut Haedar harus dibarengi dengan konsistensi pemerintah dalam membatasi aktivitas publik lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan. Kebijakan larangan mudik juga perlu dibarengi pembatasan kerumunan di kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
"Perlu ada pendekatan dan langkah yang menyeluruh, sehingga tidak akan menimbulkan masalah yang lain," terangnya.
Sementara sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengungkapkan, Muhammadiyah juga menghimbau masyarakat untuk melakukan Salat Id secara terbatas pada Idulfitri mendatang. Sebab dari pengalaman tarawih selama bulan Ramadan, muncul klaster penularan baru COVID-19 dari kegiatan ibadah tersebut.
"Salat id sebaiknya dilakukan di rumah saja untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif covid-19. Jika tidak ada yang positif, maka salad id dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dengan jumlah terbatas dan berjarak, tidak berjabat tangan dan tidak berkerumun," paparnya.
Himbauan yang sama juga diberlakukan saat malam takbir Idulfitri. Masyarakat diminta tidak melakukan takbir keliling yang bisa menimbulkan kerumunan. Takbir bisa dilakukan di rumah atau masjid selama tidak ada yang terpapar COVID-19.
Meski diperbolehkan di masjid, pembatasan jumlah warga untuk ikut takbir juga perlu dilakukan. Dengan demikian Idulfitri benar-benar menjadi momen untuk mengaktualisasikan takwa dan kesalehan umat di masa pandemi ini.
Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Kamis 13 Mei 2021
"Pandemi belum berakhir, setiap warga harus senantiasa waspada dan berdisplin diri," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sambut Idulfitri, Evodia Luncurkan Busana Muslim Raya Series
-
Sambut Idulfitri, Mal Ini Hadirkan Promo Lebaran Mubarak Celebration
-
Muhammadiyah Lebaran Kamis 13 Mei 2021
-
30 Kelurahan di Palembang Ini Boleh Gelar Salat Id di Masjid dan Lapangan
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat Berpotensi Terjadi Jelang Lebaran Idulfitri
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan
-
Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata
-
Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism
-
Perkuat Kemitraan Global, BRI Hubungkan Investor dengan Potensi Indonesia
-
Pasca-Aksi Panas di DPRD DIY, Polisi Pastikan Tak Ada Pendemo yang Dibawa ke Kantor Polisi