SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Idulfitri 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis (13/05/2021). Penetapan ini didasarkan pada hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dengan adanya penetapan ini, PP Muhammadiyah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik yang diatur pemerintah. Kesadaran ini penting untuk meminimalisir penularan COVID-19 di masa pandemi ini.
"Memang berat meninggal tradisi mudik yang memiliki manfaat positif bagi persaudaraan di tempat asal. Tetapi karena situasi pandemi maka akan lebih maslahat bila semua pihak ikhlas dan menunjukkan kearifan kolektf [untuk tidak mudik]. Mencegah dan menahan diridari segala bentuk kerumunan dan keadaan yang membuat mudarat harus diutamakan dalam kehidupan bersama,” ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (10/05/20210).
Namun kesadaran masyarakat tersebut, lanjut Haedar harus dibarengi dengan konsistensi pemerintah dalam membatasi aktivitas publik lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan. Kebijakan larangan mudik juga perlu dibarengi pembatasan kerumunan di kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
"Perlu ada pendekatan dan langkah yang menyeluruh, sehingga tidak akan menimbulkan masalah yang lain," terangnya.
Sementara sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengungkapkan, Muhammadiyah juga menghimbau masyarakat untuk melakukan Salat Id secara terbatas pada Idulfitri mendatang. Sebab dari pengalaman tarawih selama bulan Ramadan, muncul klaster penularan baru COVID-19 dari kegiatan ibadah tersebut.
"Salat id sebaiknya dilakukan di rumah saja untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif covid-19. Jika tidak ada yang positif, maka salad id dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dengan jumlah terbatas dan berjarak, tidak berjabat tangan dan tidak berkerumun," paparnya.
Himbauan yang sama juga diberlakukan saat malam takbir Idulfitri. Masyarakat diminta tidak melakukan takbir keliling yang bisa menimbulkan kerumunan. Takbir bisa dilakukan di rumah atau masjid selama tidak ada yang terpapar COVID-19.
Meski diperbolehkan di masjid, pembatasan jumlah warga untuk ikut takbir juga perlu dilakukan. Dengan demikian Idulfitri benar-benar menjadi momen untuk mengaktualisasikan takwa dan kesalehan umat di masa pandemi ini.
Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Kamis 13 Mei 2021
"Pandemi belum berakhir, setiap warga harus senantiasa waspada dan berdisplin diri," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sambut Idulfitri, Evodia Luncurkan Busana Muslim Raya Series
-
Sambut Idulfitri, Mal Ini Hadirkan Promo Lebaran Mubarak Celebration
-
Muhammadiyah Lebaran Kamis 13 Mei 2021
-
30 Kelurahan di Palembang Ini Boleh Gelar Salat Id di Masjid dan Lapangan
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat Berpotensi Terjadi Jelang Lebaran Idulfitri
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi