Dalam aturan itu disebut pula, bahwa karena kasusnya hanya diikutkan dalam Tipiring, maka Condy tak ditahan di Mapolsek.
Jangan Buat Keterangan Foto yang Menghakimi
Bersamaan dengan memberikan keterangan perihal Condy yang kedapatan mencuri baju dan tas di sebuah outlet mal di Mlati, Dwi juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada para warganet agar bijak dalam bermedia sosial.
Dwi mengatakan bahwa menulis dan mengunggah sesuatu di media sosial itu tak dilarang. Hanya saja ada etika tertentu agar tulisan tak menjadi kegaduhan.
Misalnya saja, dari kejadian Condy bisa diambil pelajaran, bahwa bila pihak manajemen toko ingin mengunggah wajah pelaku di media sosial, hendaknya terlebih dahulu dilaporkan ke pihak kepolisian. Baru kemudian mengunggahnya ke media sosial.
"Ini malah kejadiannya Kamis, Sabtu (8/5/2021) baru dilaporkan. Saya memastikan foto pelaku itu sedang tidak berada di Mapolsek Mlati atau ruang Res Krim Mapolsek Mlati," tegas Dwi.
Ia mengatakan, dengan adanya unggahan atau konten yang belum tentu sesuai, orang bisa dengan mudahnya menghakimi.
"Memberi caption, ditulis sewajarnya. Jangan memperkeruh suasana," kata dia.
Selain itu, diharapkan setiap masyarakat khususnya pengusaha, penjual pakaian atau perhiasan bisa meningkatkan kewaspadaan. Mengingat, menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran, tingkat kriminalitas meningkat.
Baca Juga: Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
"Di hari sebelumnya, sebuah outlet pakaian di mal mengalami pencurian. Mal yang sama," terangnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di sebuah grup Facebook, pekan lalu. Isinya, menceritakan tentang seorang perempuan yang diduga mencuri di sebuah outlet dalam mal, kawasan Kapanewon Mlati.
Berikut isi unggahan dalam grup bernama Geger Geden Yogyakarta tersebut:
"Info lur sek reti mbak e iki bocah endi. Jarene jenenge condy prihartiningtyas. Ditanyain alamatnya gajelas katanya gabawa identitas. Dari kemarin malam sampe sekarang masih ketahan di polsek mlati. Kronologi mencuri barang di mal, karena jika belum ada keluarga yg datang maka belum diproses. Monggo sek rumongso keluarga atau kerabatnya."
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
-
Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara
-
Tak Cuma Spion, Maling Kini Mulai Beralih Incar Setir dan Airbag Mobil
-
Parah, Gegara Game Online Bocah Kelas 2 SMP Bakar Rumah Tetangga
-
Mau Kabur Terperosok, Pencuri Kayu di Hutan Paliyan Lari Tinggalkan Mobil
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
-
Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih
-
Duit Sudah Disetor, Perekrut Menghilang, Calon Pekerja Migran di DIY Jadi Korban
-
Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit
-
Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat