Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 10 Mei 2021 | 19:07 WIB
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Dwi mengungkapkan, saat berusaha melepas label harga produk yang dicurinya, tanpa sengaja ia merusak barang. Sehingga, perusahaan yang menaungi outlet itu enggan menerima pengembalian produk dari pelaku.

"Perusahaan memaafkan pelaku. Tetapi karena tidak ada titik temu perihal ganti kerugian yang ditimbulkan pelaku, proses hukum dilanjutkan. Kami proses dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Total kerugian yang harus ditanggung oleh outlet tersebut sekitar Rp2,3 juta. Mengingat di tempat sama pelaku pernah melakukan hal serupa, pihak outlet sudah mewaspadai gerak-gerik Condy sebelumnya.

Berkas Condy sedianya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, agar diikutkan dalam sidang cepat.

Baca Juga: Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi

"Masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena jumlah kerugiannya di bawah Perma yakni Rp2,5 juta [Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP]," imbuhnya.

Dalam aturan itu disebut pula, bahwa karena kasusnya hanya diikutkan dalam Tipiring, maka Condy tak ditahan di Mapolsek.

Jangan Buat Keterangan Foto yang Menghakimi

Bersamaan dengan memberikan keterangan perihal Condy yang kedapatan mencuri baju dan tas di sebuah outlet mal di Mlati, Dwi juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada para warganet agar bijak dalam bermedia sosial.

Dwi mengatakan bahwa menulis dan mengunggah sesuatu di media sosial itu tak dilarang. Hanya saja ada etika tertentu agar tulisan tak menjadi kegaduhan.

Baca Juga: Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara

Misalnya saja, dari kejadian Condy bisa diambil pelajaran, bahwa bila pihak manajemen toko ingin mengunggah wajah pelaku di media sosial, hendaknya terlebih dahulu dilaporkan ke pihak kepolisian. Baru kemudian mengunggahnya ke media sosial.

Load More