Dalam aturan itu disebut pula, bahwa karena kasusnya hanya diikutkan dalam Tipiring, maka Condy tak ditahan di Mapolsek.
Jangan Buat Keterangan Foto yang Menghakimi
Bersamaan dengan memberikan keterangan perihal Condy yang kedapatan mencuri baju dan tas di sebuah outlet mal di Mlati, Dwi juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada para warganet agar bijak dalam bermedia sosial.
Dwi mengatakan bahwa menulis dan mengunggah sesuatu di media sosial itu tak dilarang. Hanya saja ada etika tertentu agar tulisan tak menjadi kegaduhan.
Misalnya saja, dari kejadian Condy bisa diambil pelajaran, bahwa bila pihak manajemen toko ingin mengunggah wajah pelaku di media sosial, hendaknya terlebih dahulu dilaporkan ke pihak kepolisian. Baru kemudian mengunggahnya ke media sosial.
"Ini malah kejadiannya Kamis, Sabtu (8/5/2021) baru dilaporkan. Saya memastikan foto pelaku itu sedang tidak berada di Mapolsek Mlati atau ruang Res Krim Mapolsek Mlati," tegas Dwi.
Ia mengatakan, dengan adanya unggahan atau konten yang belum tentu sesuai, orang bisa dengan mudahnya menghakimi.
"Memberi caption, ditulis sewajarnya. Jangan memperkeruh suasana," kata dia.
Selain itu, diharapkan setiap masyarakat khususnya pengusaha, penjual pakaian atau perhiasan bisa meningkatkan kewaspadaan. Mengingat, menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran, tingkat kriminalitas meningkat.
Baca Juga: Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
"Di hari sebelumnya, sebuah outlet pakaian di mal mengalami pencurian. Mal yang sama," terangnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di sebuah grup Facebook, pekan lalu. Isinya, menceritakan tentang seorang perempuan yang diduga mencuri di sebuah outlet dalam mal, kawasan Kapanewon Mlati.
Berikut isi unggahan dalam grup bernama Geger Geden Yogyakarta tersebut:
"Info lur sek reti mbak e iki bocah endi. Jarene jenenge condy prihartiningtyas. Ditanyain alamatnya gajelas katanya gabawa identitas. Dari kemarin malam sampe sekarang masih ketahan di polsek mlati. Kronologi mencuri barang di mal, karena jika belum ada keluarga yg datang maka belum diproses. Monggo sek rumongso keluarga atau kerabatnya."
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
-
Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara
-
Tak Cuma Spion, Maling Kini Mulai Beralih Incar Setir dan Airbag Mobil
-
Parah, Gegara Game Online Bocah Kelas 2 SMP Bakar Rumah Tetangga
-
Mau Kabur Terperosok, Pencuri Kayu di Hutan Paliyan Lari Tinggalkan Mobil
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom