SuaraJogja.id - Nama dan fotonya sempat ramai dibicarakan oleh warganet, karena diduga mencuri di outlet dalam mal wilayah Mlati, Sleman, informasi soal Condy dibeberkan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan jajarannya, diketahui tersangka bernama Condy sudah dua kali mencuri di outlet waralaba mode yang menjadi TKP pencurian itu.
Di aksi keduanya pada Kamis (6/5/2021), ia termonitor CCTV dan ditangkap petugas keamanan outlet. Condy kooperatif dan langsung mengaku, saat dibekuk di lokasi.
Selanjutnya, perempuan berusia 22 tahun itu diserahkan ke manajemen, dilaporkan ke Mapolsek Mlati dan diinterogasi.
"Pihak outlet dan Condy kami beri ruangan untuk diskusi. Namun tak berujung kesepakatan, tidak dapat diselesaikan kekeluargaan. Maka, kami proses lanjut," kata Dwi, kala disambangi wartawan, Senin (10/5/2021).
Pada Kamis itu, Condy sudah membeli dan membayar sejumlah barang dari TKP. Barang-barang tersebut ia masukkan ke dalam tas belanjaan.
Kemudian, ia masuk kembali ke TKP, melihat-lihat dan mengambil beberapa barang. Condy berpura-pura mencoba produk tersebut di ruang ganti. Di saat itu, ia memasukkan barang ke dalam kantong belanjaannya.
"Ia mengambil baju dan kaos. Ia melepas label barang menggunakan cutter agar tak terdeteksi sensor toko," terang Dwi.
Mahasiswi sebuah PTS di DIY itu diketahui memiliki ayah seorang sopir truk ekspedisi, sedangkan ibunya merupakan perantau di Batam yang sedang mencari pekerjaan sebagai tenaga masak sebuah warung makan.
Baca Juga: Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
"[Condy] ingin dandan, ayu tapi uang saku tidak cukup. Kepada manajemen outlet ia mengaku khilaf dan minta maaf. Kondisi pelaku tidak memungkinkan untuk mengganti rugi produk yang ia ambil," kata dia.
Dwi mengungkapkan, saat berusaha melepas label harga produk yang dicurinya, tanpa sengaja ia merusak barang. Sehingga, perusahaan yang menaungi outlet itu enggan menerima pengembalian produk dari pelaku.
"Perusahaan memaafkan pelaku. Tetapi karena tidak ada titik temu perihal ganti kerugian yang ditimbulkan pelaku, proses hukum dilanjutkan. Kami proses dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Total kerugian yang harus ditanggung oleh outlet tersebut sekitar Rp2,3 juta. Mengingat di tempat sama pelaku pernah melakukan hal serupa, pihak outlet sudah mewaspadai gerak-gerik Condy sebelumnya.
Berkas Condy sedianya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, agar diikutkan dalam sidang cepat.
"Masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena jumlah kerugiannya di bawah Perma yakni Rp2,5 juta [Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP]," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
-
Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara
-
Tak Cuma Spion, Maling Kini Mulai Beralih Incar Setir dan Airbag Mobil
-
Parah, Gegara Game Online Bocah Kelas 2 SMP Bakar Rumah Tetangga
-
Mau Kabur Terperosok, Pencuri Kayu di Hutan Paliyan Lari Tinggalkan Mobil
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma