SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menilai Surat Keputusan (SK) terkait dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sebuah SK yang cacat hukum.
"Menurut saya dengan surat tersebut maka upaya untuk menyingkirkan para pegawai di KPK yang jujur, berintegritas dan berdedikasi itu sudah nyaris berhasil ya. Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Tetapi menurut saya, surat ini cacat hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
Zaenur menjelaskan bahwa penyebutan SK tersebut sebagai produk yang cacat hukum bukan tanpa dasar. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang seolah diabaikan begitu saja.
Kecacatan hukum SK tersebut di antaranya disebabkan oleh karena pembebastugasan pegawai yang didasarkan bukan dengan alasan pelanggaran kode etik atau pidana. Melainkan karena alasan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Pantau Mutasi Covid-19, FK KMK UGM Minta Faskes Lapor Jika Ada Kasus Khusus
"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya sampai saat ini mereka 75 pegawai tersebut masih sebagai pegawai KPK. Mereka masih berstatus pegawai KPK tetapi mereka sudah dibebastugaskan," jelasnya.
Selain itu, disebutkan Zaenur, alasan KPK untuk membebastugaskan puluhan pegawai itu dengan dasar kekhawatiran status hukum dari perkara yang ditangani para penyidik yang tidak lolos TWK ini akan menjadi masalah juga terbilang mengada-ada.
Pasalnya hingga saat ini para penyidik masih memegang SK yang menjadi dasar dalam pengangkatan jabatan sebagai penyidik. Sehingga tidak ada alasan apapaun yang perlu dikhawatirkan mengenai keabsahan para penyidik dalam menangani sebuah perkara.
"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK, para penyidik masih berstatus sebagai penyidik sah untuk melakukan tugas jabatan, penyidikan di dalam upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK. Jadi menurut saya alasan tersebut tetap tidak berdasar," tegasnya.
Zaenur menuturkan bahwa 75 pegawai KPK tersebut memang dapat diganti dengan nama yang lain. Namun proses penggantian nama-nama itu yang kemudian menjadi pertanyaan selanjutnya.
Baca Juga: Amati Kasus Sate Beracun, Kriminolog UGM Sebut Tomi Bisa Jadi Saksi Kunci
"Apakah penggantian tersebut adalah penggantian yang adil yang profesional? Jawabannya adalah tidak. Yang Kedua mereka akan diganti dengan siapa? Jangan-jangan nanti juga akan diganti lagi dengan person-person dari kepolisian yang sekarang sudah sangat banyak mendominasi di KPK," ucapnya.
Berita Terkait
-
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Jokowi Tak Lagi Pakai Kacamata di Masa Tua seperti di Foto Ijazah, Netizen: Kalian Percaya?
-
Jokowi Ternyata Wisuda Dulu Baru Serahkan Skripsi ke UGM, Roy Suryo: Itu kan Aneh
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin