SuaraJogja.id - Akademisi Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (HI UII) menyatakan, dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah Syeikh Jarrah.
Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah, Program Studi HI UII Gustri Eni Putri mengungkapkan, penyerangan terhadap Syeikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.
Menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kawasan Syeikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.
Gustri menerangkan, pada Ramadhan, masyarakat Muslim dunia makin masif melakukan ibadah, termasuk memberikan bantuan kepada Palestina.
"Syiar ibadah yang dilakukan warga Palestina tidak disukai Israel, sehingga hampir setiap bulan Ramadhan, Israel menyerang warga Palestina,” kata dia, Rabu (12/5/2021).
Gustri menambahkan, Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa keluarga keluarga Palestina dari wilayah Syeikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Desakan Kementerian Luar Negeri kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah nyata, guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina, perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi.
"Penyerangan Syeikh Jarrah dapat ditelusur mulai konflik pada 1948 (Nakba). Penyerangan mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan harus mengungsi dari tempat tinggalnya," tutur dosen sekaligus Sekretaris Bidang Penelitian, Pusat Studi Gender UII itu.
Pada 1 Juli 1955-30 Juni 1956, di bawah dukungan pemerintah Yordania dan asistensi United Nations Relief and Work Agency (UNRWA) for Palestine Refugees in the Near East, 28 unit rumah di wilayah Syeikh Jarrah disediakan untuk pengungsi Palestina.
Baca Juga: Konflik Israel Palestina Memanas, Akun Instagram Artis Israel Diserbu
Pada 4 Juni 1967, tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui oleh hukum internasional. Dari hasil kesepakatan tersebut, Syeikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina.
Dalam perkembangannya, pada 2-7 Mei 2021, Israel memerintahkan delapan keluarga Palestina meninggalkan rumah mereka di Syeikh Jarrah, untuk ditempati pemukim ilegal Israel.
"Penentangan terjadi di berbagai wilayah, termasuk perlawanan warga Palestina sendiri," tuturnya.
Bentrokan terjadi di Masjid Al-Aqsa, setelah pasukan keamanan Israel mengusir secara paksa. Selanjutnya, puluhan ribu umat muslim melaksanakan ibadah di tengah merebaknya aksi kekerasan. Mereka juga melakukan aksi damai penentangan pendudukan Syeikh Jarrah di kompleks tersebut.
Pada 10 Mei 2021, pasukan keamanan Israel memasuki kompleks Al-Aqsa untuk membubarkan jamaah masjid, berkaitan dengan perayaan Jerusalem Day oleh pemukim ilegal Israel.
Pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa, meskipun tidak diperbolehkan menurut Perjanjian 1967.
Berita Terkait
-
Konflik Israel Palestina Memanas, Akun Instagram Artis Israel Diserbu
-
Hati Achraf Hakimi Remuk Lihat Konflik Israel-Palestina
-
Bantu Rakyat Palestina Lewat Doa, Anggota DPR Ajak Warga Baca Qunut Nazilah
-
Jokowi Tegaskan Indonesia akan Terus Berpihak Pada Rakyat Palestina
-
Indonesia Kecam Aksi Pengusiran Warga Palestina Oleh Israel di Yerusalem
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?