SuaraJogja.id - Akademisi Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (HI UII) menyatakan, dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah Syeikh Jarrah.
Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah, Program Studi HI UII Gustri Eni Putri mengungkapkan, penyerangan terhadap Syeikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.
Menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kawasan Syeikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.
Gustri menerangkan, pada Ramadhan, masyarakat Muslim dunia makin masif melakukan ibadah, termasuk memberikan bantuan kepada Palestina.
"Syiar ibadah yang dilakukan warga Palestina tidak disukai Israel, sehingga hampir setiap bulan Ramadhan, Israel menyerang warga Palestina,” kata dia, Rabu (12/5/2021).
Gustri menambahkan, Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa keluarga keluarga Palestina dari wilayah Syeikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Desakan Kementerian Luar Negeri kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah nyata, guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina, perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi.
"Penyerangan Syeikh Jarrah dapat ditelusur mulai konflik pada 1948 (Nakba). Penyerangan mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan harus mengungsi dari tempat tinggalnya," tutur dosen sekaligus Sekretaris Bidang Penelitian, Pusat Studi Gender UII itu.
Pada 1 Juli 1955-30 Juni 1956, di bawah dukungan pemerintah Yordania dan asistensi United Nations Relief and Work Agency (UNRWA) for Palestine Refugees in the Near East, 28 unit rumah di wilayah Syeikh Jarrah disediakan untuk pengungsi Palestina.
Baca Juga: Konflik Israel Palestina Memanas, Akun Instagram Artis Israel Diserbu
Pada 4 Juni 1967, tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui oleh hukum internasional. Dari hasil kesepakatan tersebut, Syeikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina.
Dalam perkembangannya, pada 2-7 Mei 2021, Israel memerintahkan delapan keluarga Palestina meninggalkan rumah mereka di Syeikh Jarrah, untuk ditempati pemukim ilegal Israel.
"Penentangan terjadi di berbagai wilayah, termasuk perlawanan warga Palestina sendiri," tuturnya.
Bentrokan terjadi di Masjid Al-Aqsa, setelah pasukan keamanan Israel mengusir secara paksa. Selanjutnya, puluhan ribu umat muslim melaksanakan ibadah di tengah merebaknya aksi kekerasan. Mereka juga melakukan aksi damai penentangan pendudukan Syeikh Jarrah di kompleks tersebut.
Pada 10 Mei 2021, pasukan keamanan Israel memasuki kompleks Al-Aqsa untuk membubarkan jamaah masjid, berkaitan dengan perayaan Jerusalem Day oleh pemukim ilegal Israel.
Pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa, meskipun tidak diperbolehkan menurut Perjanjian 1967.
Berita Terkait
-
Konflik Israel Palestina Memanas, Akun Instagram Artis Israel Diserbu
-
Hati Achraf Hakimi Remuk Lihat Konflik Israel-Palestina
-
Bantu Rakyat Palestina Lewat Doa, Anggota DPR Ajak Warga Baca Qunut Nazilah
-
Jokowi Tegaskan Indonesia akan Terus Berpihak Pada Rakyat Palestina
-
Indonesia Kecam Aksi Pengusiran Warga Palestina Oleh Israel di Yerusalem
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan