Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:31 WIB
Pakar Hukum UGM unggah foto gedung KPK, ada spanduk berani jujur pecat! (Instagram/zainalarifinmochtar).

SuaraJogja.id -  Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman meminta pimpinan KPK untuk bisa segera kembali mengaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Hal ini senada dengan pernyataan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Setelah pernyataan Presiden Jokowi maka pimpinan KPK harus segera mengembalikan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos TWK," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Selasa (18/5/2021).

Dalam pernyataan Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK yang diketahui sempat dinonaktifkan setelah tidak lolos dalam TWK, kata Zaenur harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan statusnya. Baik dari tugas maupun tanggungjawab para pegawai KPK tersebut yang sebelumnya diserahkan kepada pimpinan KPK.

Walaupun memang tidak dimungkiri Zaenur bahwa diksi yang digunakan Jokowi dalam pernyataan tersebut ada yang terbilang bersayap. Semisal dengan pernyataan mengenai TWK yang tidak bisa begitu saja diputuskan sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK itu.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK

"Namun kemudian TWK bisa dijadikan dasar untuk memberikan pendidikan kedinasan. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apakah di dalam pendidikan kedinasan tersebut nanti juga ada mekanisme lolos atau tidak lolos pendidikan," ungkapnya.

Kendati demikian, Zaenur menyoroti bahwa terdapat pernyataan dari Jokowi yang dapat menjadi acuan atau pegangan utama dalam persoalan ini. Hal itu adalah kesamaan pandangan antara Presiden dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesamaan pandangan itu mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN yang tidak diperkenankan untuk merugikan pegawai KPK itu sendiri.

Menurutnya dengan pemahamaan yang sama itu, maka ke depan proses alih status yang ditambah dengan pendidikan kedinasan tadi tidak boleh merugikan pegawai khususnya bagi yang tidak lolos. Termasuk dengan tidak menjadi dasar pemberhentian, dasar penentuan karir hingga lulus atau tidak lulus pendidikan kedinasan itu.

"Prinsip dasar alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK sebagaimana pendapat presiden dan MK," tegasnya.

Baca Juga: Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum

Poin penting selanjutnya menurut Zaenur adalah keterlibatan Dewan Pengawas (Dewas) untuk segera melakukan audit. Terkhusus dalam penyelenggaraan TWK sebagai tindaklanjut dari pernyataan Presiden tersebut.

Load More