SuaraJogja.id - Petugas gabungan masih terus melakukan penjagaan di wilayah perbatasan DIY dalam rangka pengetatan perjalanan pascalebaran. Selain pemeriksaan surat-surat bebas Covid-19, di pos penyekatan Tempel juga menyediakan tes rapid antigen secara langsung di tempat.
Koordinator Penyekatan Pos Tempel, Kompol Riyanto mengatakan tes antigen kepada para pelaku perjalanan sudah dilakukan sejak pengetatan perjalanan atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai pada Selasa (18/5/2021) kemarin.
Hasilnya, hingga Rabu (19/5/2021) pagi ini, tercatat ada tiga orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Kemarin tanggal 18 Mei 2021 sudah kami laksanakan. Kemudian hasil dari penyekatan dan pemeriksaan rapid antigen [kemarin] ada 3 orang yang positif," kata Riyanto kepada awak media di Pos Tempel, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
Guna menindaklanjuti temuan kasus positif tersebut, kata Riyanto pihaknya segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat dari tempat tinggal tiga orang tersebut.
"Dari pihak kesehatan sini menghubungi ke puskesmas terdekat dimana warga yang positif itu berasal. Kebetulan yang kemarin positif itu dari wilayah Jawa Tengah, yaitu Semarang, Ungaran, dan Salam," ungkapnya.
Sementara untuk pemeriksaan kendaraan dan tes rapid antigen yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Rayon 3 yakni Polsek Tempel, Turi dan Pakem pagi tadi. Sebanyak 173 kendaraan sudah berhasil diperiksa.
Total untuk jumlah orang yang menjalani tes rapid antigen di Pos Tempel tercatat sebanyak 120 orang. Semua hasil tes rapid antigen tersebut negatif.
Pemeriksaan rapid antigen tersebut, disebutkan Riyanto, bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY. Khususnya pada pelaku perjalanan dari luar kota yang hendak masuk dari perbatasan di wilayah Sleman.
Baca Juga: Songsong Liga 1, PSS Sleman Siapkan Program Latihan Khusus
"Ya kegiatan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang kita laksanakan di wilayah perbatasan Tempel. Kita laksanakan pada tanggal 18 hingga 24 Mei nanti," tuturnya.
Riyanto menuturkan pemeriksaan pelaku perjalanan dari luar kota di Pos Tempel akan terus dilakukan setiap hari. Selain juga terus melaksanakan edukasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat terkhusus untuk menaati protokol kesehatan.
"Antigen tetap akan terus dilakukan selama kegiatan ini. Jumlah [tes antigen] tidak tentu, tapi minimal sehari 60 sasaran. Malah sehari kemarin bisa dapat 150 orang. Rapid antigen dari Ditlantas Polda DIY," terangnya.
Menurutnya pemeriksaan kesehatan para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah DIY ini memang penting untuk dilakukan. Supaya memang dapat diketahui secara dini jika yang bersangkutan terpapar Covid-19 sehingga tidak menyebarkan di wilayah tujuan.
"Bagus sekali ini [tes antigen] yang mau masuk yang kita periksa. Kalau misalnya kita tidak periksa kan bisa menular juga di wilayah kita. Jadi yang positif kita putar balikkan. Suruh balik lagi sambil kita koordinasikan dengan puskesmas tempat orang yang positif itu tinggal. Tujuannya agar nanti bisa diperiksa lagi," tandasnya.
Salah satu pengemudi yang kedapatan tidak membawa surat-surat bebas Covid-19, Turwoko mengakui tidak mengetahui adanya syarat-syarat tersebut. Warga asal Jawa Tengah itu ke Yogyakarta dengan tujuan hendak menjenguk bayi.
"Mau jenguk bayi, tidak bawa surat karena tidak tahu aturan harus bawa," ujar Turwoko.
Meski harus menjalani tes antigen di Pos Tempel, Turwoko menyatakan tidak keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya hal itu memang penting dilakukan untuk memastikan semua orang sehat.
"Iya setuju biar masyarakat banyak yang sehat. Tidak apa-apa ada penyekatan," tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa kebijakan pengetatan perjalanan sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Guna mendukung keberhasilan kebijakan tersebut maka pihaknya juga akan melaksanakan program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Setelah tanggal 17 Mei 2021 ini sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 mendatang, dengan menindaklanjuti dari addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 itu. Maka kepolisian tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Yuli.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY