Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 20 Mei 2021 | 14:58 WIB
Gus Miftah dan Deddy Corbuzier di studio Deddy. - (Instagram/@gusmiftah)

SuaraJogja.id - Salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana kembali jadi perhatian publik. Salah satunya turut disorot ustaz Gus Miftah.

Nama petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana dalam waktu semalam jadi trending di sosial media. Pemicunya tak lain usai ia diundang sebagai bintang tamu dalam podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam obrolan yang juga menghadirkan Tretan Muslim serta Coki Pardede tersebut, petinggi Sunda Empire yang dipanggil dengan nama Lord Rangga mengungkapkan sejumlah argumen yang tak terduga.

Lantaran argumen-argumennya tersebut, sosok Lord Rangga sukses mencuri perhatian publik. Salah satunya juga turut disorot Gus Miftah.

Baca Juga: Selesai Dibimbing Jadi Mualaf, Gus Miftah Terkejut Bocah Ini Hafal Sholawat

Lewat cuplikan video podcast Deddy Corbuzier yang diunggah di akun Instagramnya, Gus Miftah mengutip beberapa istilah yang disebutkan Lord Rangga. Di antaranya bab singkatan US yang diartikan sebagai Uncle SAM dimana SAM berarti Sultan Abdul Mufakir yakni tokoh penakluk Banten.

"Kerbau Nyusu Gudel....US itu uncle SAM...SAM: Sultan Abdul Mufakir. Semoga muridku @mastercorbuzier kembali ke jalan yang benar," tulis Gus Miftah disertai emoticon tertawa ngakak.

Unggahan Gus Miftah itu kemudian disambut komentar beragam dari netizen.

"Gpp Gus biarkan tatanan bumi ini kembali normal," kata nie****

"Public speakingnya ga ada obat sih lord Rangga," tulis yudha*****

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Warga Belanda Masuk Islam Tonton Gus Miftah di Gereja

"Loh saya dah simpatisan ini...," balas Deddy Corbuzier.

"Gus Miftah harusnya ikutan ni podcast," kata setiawa*****

Rangga yang memiliki nama Ki Ageng Ranggasasana di kelompok Sunda Empire sebelumnya diketahui baru saja bebas dari penjara.

Ia bebas pada 13 April lalu setelah menerima program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham. Petinggi Sunda Empire itu mendekam di penjara sejak November 2020 lalu lantaran kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran.

Oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rangga beserta dua petinggi lainnya divonis hukuman dua tahun penjara.

Load More