SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman punya aturan khusus yang diperuntukkan bagi calon peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021, utamanya bagi calon peserta PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berasal dari luar provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Dwiwarni Yuliastuti mengatakan, syarat tersebut yakni menyerahkan berkas hasil asesmen standar penilaian daerah (ASPD) asli. Syarat khusus yang diajukan itu, merupakan kebijakan dari Disdik Sleman yang wajib dipenuhi oleh semua calon peserta PPDB yang mendaftar sekolah ke Sleman.
"Kami mempersilakan calon peserta dari luar DIY mengikuti ujian ASPD di mana, monggo yang penting di DIY. Bisa di Sleman, Bantul atau Kota Jogja, karena kabarnya dua pemerintah daerah tersebut juga membuka ujian ASPD bagi calon peserta PPDB dari luar DIY. Tetapi kalau untuk mendaftar PPDB ke Sleman, kami meminta berkas aslinya," kata dia, kala ditemui wartawan, Rabu (2/6/2021).
Ia menambahkan, mengingat pengajuan akun untuk mendaftar PPDB SMP di Sleman dimulai pada 17-23 Juni 2021, maka Pemkab Sleman memfasilitasi bagi lulusan SD luar DIY untuk mengikuti ASPD pada 16 Juni 2021.
ASPD pada 16 Juni 2021 itu juga diperuntukkan bagi siswa jenjang SD DIY, yang ingin mengikuti ASPD susulan. Sebelumnya, calon peserta ASPD diminta mendaftar mulai 10-14 Juni 2021.
"Karena pada saat ASPD kemarin ia sedang sakit atau alasan lain. Tapi bukan untuk siswa yang sejak awal tidak ingin mengikuti ASPD. Berbeda ya, kami tidak memfasilitasi ASPD susulan bagi lulusan SD yang sejak awal enggan mengikuti ASPD," tegasnya.
Hasil ASPD diminta sebagai salah satu berkas pendaftaran PPDB di Sleman karena merupakan salah satu faktor pemetaan yang terstandardisasi dan selama ini berlaku di DIY. Sementara itu, dibutuhkan pula standardisasi yang sama bagi pendaftar PPDB, dari luar DIY.
"Secara kemampuan [akademik], anak DIY sudah terukur oleh alat ukur yang sama, bisa dikatakan seperti itu. Kalau siswa se-Sleman, Disdik sudah punya datanya, nilai siswa peserta ASPD dari tiap sekolah," tuturnya.
Dwiwarni mengatakan, berkas lain yang juga diperlukan untuk pendaftaran PPDB yakni nilai rapor selama 5 semester saat berada di SD/MI. Berkas inipun dikumpulkan bukan hanya oleh calon peserta PPDB dari luar DIY, melainkan juga dari kabupaten/kota se-DIY.
Baca Juga: Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022
Lebih lanjut ia menyebutkan, sebagai upaya menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19, maka Disdik Sleman menetapkan penerapan PPDB gabungan, luring dan daring. PPDB secara luring dilakukan ketika peserta menyerahkan berkas pendaftaran. Namun perlu diingat, prokes COVID-19 tetap diterapkan ketat oleh Disdik Sleman, saat jadwal penyerahan berkas berlangsung.
"Ini juga jadi sarana edukasi ke masyarakat, bahwa prokes adalah hal yang wajib. Termasuk di sekolah sebagai sarana publik, maka dari masuk sampai keluar itu ada prosedurnya sesuai prokes," terangnya.
Penerapan prokes juga ingin membuat masyarakat lebih siap, ketika nanti anak-anak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka, maka orang tua sudah paham seperti apa prokes yang berlaku.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022
-
Kapan PPDB 2021 Dibuka? Perhatikan Tanggal dan Syaratnya
-
PPDB SMP Segera Dibuka, Disdik Sleman Minta Calon Peserta Perhatikan Hal Ini
-
PPDB 2021 di Kaltim Masih Gunakan Sistem Zonasi
-
Top 15 SMA Terbaik di Sumatera Utara, Kamu Pilih yang Mana?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan