Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 02 Juni 2021 | 11:51 WIB
Ilustrasi Siswa (pixabay)

"Ini juga jadi sarana edukasi ke masyarakat, bahwa prokes adalah hal yang wajib. Termasuk di sekolah sebagai sarana publik, maka dari masuk sampai keluar itu ada prosedurnya sesuai prokes," terangnya.

Penerapan prokes juga ingin membuat masyarakat lebih siap, ketika nanti anak-anak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka, maka orang tua sudah paham seperti apa prokes yang berlaku.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022

Load More