Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:14 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Lalu untuk zona terakhir atau zona lima yang berada di luar dusun-dusun di zona empat tadi namun tercatat masih dalam kawasan Kabupaten. Pada zona terakhir ini, kata Ery, tidak terdapat tambahan poin.

Selain PPDB dengan jalur zonasi tadi, perlu diperhatikan juga jalur lain, yakni jalur afirmasi dan pindah tugas orang tua. Setiap jalur itu memiliki prosentase yang berbeda-beda.

"Untuk jalur zonasi minimal 75 persen. Lalu afirmasi 20 persen dan pindah tugas orang tua 5 persen," ucapnya.

Pada jalur afirmasi pun masih terdapat pembagian lagi yakni bagi peserta Kartu Keluarga (KK) miskin sebesar 15 persen serta untuk penyandang disabilitas sebesar 5 persen.

Baca Juga: Daya Tampung PPDB PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Karimun Tahun 2021

Ditegaskan Ery, ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pada PPDB kali ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. Begitu juga dengan pengecualian SD negeri yang ternyata kedapatan masih kekurangan murid.

Mengenai pendaftaran sendiri tiap jalur juga memiliki waktu yang berbeda. Bagi jalur zonasi, pendaftaran akan dimulai pada 14-17 Juni 2021 mendatang. Saat pendaftaran berlangsung akan dilanjutkan validasi.

Kemudian untuk jalur afirmasi pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju pada 14-15 Juni 2021 mendatang dengan validasi yang diselenggarakan pada 16 Juni.

Sementara untuk jalur perpindahan orang tua, pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju pada 15-16 Juni 2021.

Nantinya sesuai jadwal penerimaan peserta didik baru bakal diumumkan pada 18 Juni 2021 pukul 08.00 di sekolah tujuan atau pilihan masing-masing.

Baca Juga: Soroti PPDB Sumut Bermasalah, Ombudsman Minta Masa Pendaftaran Diperpanjang

Load More