SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya membuat sejumlah aturan baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala (PPKM) Mikro. Aturan baru diterapkan saat perpanjangan PPKM Mikro pada 15 Juni 2021 mendatang karena saat ini kasus Covid-19 di kota ini semakin tinggi setiap harinya.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY mencatat, beberapa hari terakhir tambahan kasus Covid-19 di DIY mencapai lebih dari 300 kasus per hari. Bahkan dua hari terakhir mencapai lebih dari 400 kasus per hari.
"Kami berprinsip tetap akan menggunakan ppkm yang ada tapi mungkin ada tambahan-tambaha [aturan] secara teknis lebih mikro gitu," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/06/2021).
Dicontohkan Sultan, perijinan kegiatan yang digelar masyarakat dibuat berlapis. Kalau sebelumnya hanya satu tingkat, maka nantinya dibuat berlapis hingga ke tingkat atas.
Berbagai kegiatan yang digelar masyarakat pun akan dibatasi. Kalau sebelumnya kapasitas satu acara hanya 50 persen maka kedepan hanya 25-30 persen.
"Untuk perijinan [kegiatan] tidak hanya desa tapi juga kapanewon menerbitkan rekomendasi dengan harapan untuk bisa saling mengontrol [kerumunanan]," ungkapnya.
Sultan menambahkan Pemda juga akan mengontrol tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. Sebab banyak klaster muncul saat ini di tingkat lingkungan terdekat.
Banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan saat berada di lingkungan terdekat. Contohnya saat bersilaturahmi pada libur Lebaran lalu, banyak warga yang tidak mau melakukan tes rapid karena merasa sehat. Akibatnya muncul klaster-klaster baru justru dari lingkungan terdekat seperti keluarga atau di tingkat RT/RW.
"Ya itu coba nanti kita atur [ppkm] yang lebih mikro dengan harapan tidak punya penafsiran yang berbeda lagi. Kita tadi sudah sepakat untuk pertemuan-pertemuan, hajatan dan sebagainya mungkin bisa lebih diatur secara jelas," tandasnya.
Baca Juga: Bila Kembali Timbulkan Kerumunan, Pemda DIY Tutup Sementara McDonald's
Sementara Wakapolda DIY, Brigjen Pol Slamet Santoso mengungkapkan pihak kepolisian juga akan memperketat aturan-aturan yang berlaku. Dengan demikian protokol kesehatan bisa diberlakukan dengan optimal di tempat wisata, perhotelan dan lainnya.
"Nanti kerjasama dengan tNI dan satpol PP, [aturan] akan kita perketat lagi sesuai dengan hasil rapat [ppkm mikro]," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bila Kembali Timbulkan Kerumunan, Pemda DIY Tutup Sementara McDonald's
-
Kunjungan ke Mertua Bikin 1 Keluarga Besar di Dago Positif COVID-19 Semua
-
Siap Realisasikan Work from Jogja, Pemda Bakal Beri Diskon Pecel Lele
-
Catat! PPKM Mikro Kembali Berlaku di Pontianak Mulai 14 Juni 2021
-
Empat Kecamatan di Singkawang Zona Merah, Tjhai Chui Mie Perketat PPKM Mikro
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara