SuaraJogja.id - Puluhan tenaga honorer psikolog yang bekerja di sejumlah puskemas di DIY mengadu ke DPRD DIY, Jumat (11/06/2021). Sebab sebagai tenaga klinis di puskemas yang telah bekerja belasan sejak 2004 silam, nasib mereka tidak jelas hingga kini.
"Status kepegawaian kami tidak jelas, habis kontrak hanya diperpanjang, habis diperpanjang lagi terus," ujar Ketua Ikatan Psikologi Klinis DIY Siti Nurbayatun usai audensi.
Menurut Siti, saat ini lebih dari 70 persen tenaga psikologi klinis di puskemas berstatus honorer. Sebab formasi CPNS yang digulirkan pemerintah pun juga tidak membuat nasib mereka berubah.
Aturan administrasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengharuskan usia maksimal 35 tahun membuat mereka harus menyerah tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab sebagai tenaga psikologi klinis sejak 2004, maka usia para psikolog klinis di puskesmas-puskesmas tersebut tentu diatas 35 tahun.
"Formasi cnps ini akhirnya hanya diisi lulusan-lulusan yang baru, sedangkan kami tetap tidak bisa ikut karena masalah umur," ungkapnya.
Sementara Ketua Himpunan Psikologi Klinis Wilayah DIY Haryanta mengungkapkan, peran psikolog klinis di puskemas sangat besar. Mereka memberikan layanan kejiwaan pada masyarakat di DIY, mulai dari kasus ringan hingga berat sejak 17 tahun terakhir.
"Tingkat kepercayaan masyarakat pun cukup tinggi pada mereka. Tidak hanya odgj (orang dengan gangguan jiwa-red) yang dilayani tapi juga konsultasi pernikahan dan sebagainya. Namun hingga saat ini nasib tenaga honorer tersebut tidak diperhatikan," ungkapnya.
Haryanta menjelaskan, saat ini jumlah tenaga psikolog di DIY lebih dari 1.700 orang. Sedangkan yang terjun di psikologi klinis hampir sepertiganya.
"Sleman bahkan menjadi pioner dalam layanan psikologi klinis di indonesia, jakarta saja baru beberapa tahun. Karenanya nasib mereka perlu diperhatikan karena telah bekerja membantu layanan psikolog bagi masyarakat luas," ungkapnya.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, yang menerima aduan, mengungkapkan, DPRD DIY akan memberikan dukungan politik pada tenaga psikologi klinis di DIY. Salah satunya dengan menyampaikan surat protes terkait kebijakan CPNS dan P3K dari asosasi tersebut kepada pemerintah pusat.
"Kalau CPNS dan P3K kan ranah pemerintah pusat, kami akan ikut sampaikan. Kami akan minta dinas kesehatan untuk membuat surat terkait solusi masalah itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
-
Gubernur Kepri Siapkan Sanksi Untuk PNS dan Honorer Tidak Mau Vaksinasi
-
Catat! Ini Daftar 216 Formasi CPNS 2021 Universitas Negeri Padang
-
Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 untuk Lulusan SMA
-
Menilik Pengadaan PPPK dalam Manajemen ASN
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk