SuaraJogja.id - Puluhan tenaga honorer psikolog yang bekerja di sejumlah puskemas di DIY mengadu ke DPRD DIY, Jumat (11/06/2021). Sebab sebagai tenaga klinis di puskemas yang telah bekerja belasan sejak 2004 silam, nasib mereka tidak jelas hingga kini.
"Status kepegawaian kami tidak jelas, habis kontrak hanya diperpanjang, habis diperpanjang lagi terus," ujar Ketua Ikatan Psikologi Klinis DIY Siti Nurbayatun usai audensi.
Menurut Siti, saat ini lebih dari 70 persen tenaga psikologi klinis di puskemas berstatus honorer. Sebab formasi CPNS yang digulirkan pemerintah pun juga tidak membuat nasib mereka berubah.
Aturan administrasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengharuskan usia maksimal 35 tahun membuat mereka harus menyerah tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab sebagai tenaga psikologi klinis sejak 2004, maka usia para psikolog klinis di puskesmas-puskesmas tersebut tentu diatas 35 tahun.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
"Formasi cnps ini akhirnya hanya diisi lulusan-lulusan yang baru, sedangkan kami tetap tidak bisa ikut karena masalah umur," ungkapnya.
Sementara Ketua Himpunan Psikologi Klinis Wilayah DIY Haryanta mengungkapkan, peran psikolog klinis di puskemas sangat besar. Mereka memberikan layanan kejiwaan pada masyarakat di DIY, mulai dari kasus ringan hingga berat sejak 17 tahun terakhir.
"Tingkat kepercayaan masyarakat pun cukup tinggi pada mereka. Tidak hanya odgj (orang dengan gangguan jiwa-red) yang dilayani tapi juga konsultasi pernikahan dan sebagainya. Namun hingga saat ini nasib tenaga honorer tersebut tidak diperhatikan," ungkapnya.
Haryanta menjelaskan, saat ini jumlah tenaga psikolog di DIY lebih dari 1.700 orang. Sedangkan yang terjun di psikologi klinis hampir sepertiganya.
"Sleman bahkan menjadi pioner dalam layanan psikologi klinis di indonesia, jakarta saja baru beberapa tahun. Karenanya nasib mereka perlu diperhatikan karena telah bekerja membantu layanan psikolog bagi masyarakat luas," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Kepri Siapkan Sanksi Untuk PNS dan Honorer Tidak Mau Vaksinasi
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, yang menerima aduan, mengungkapkan, DPRD DIY akan memberikan dukungan politik pada tenaga psikologi klinis di DIY. Salah satunya dengan menyampaikan surat protes terkait kebijakan CPNS dan P3K dari asosasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Formasi CPNS 2025 Dibuka Apa Saja? Simak Bocoran dan Jadwal Seleksi Penerimaan ASN
-
Panduan Lengkap Cek Kelulusan PPPK Tahap 2 2025, Khusus Tenagar Honorer
-
Akhirnya Didengar! DPR Tampung Aspirasi Ribuan Honorer R2 R3
-
Demo Geruduk DPR, Tuntutan Ribuan Tenaga Honorer: P3K Penuh Waktu Harga Mati!
-
Cara Atasi Kecanduan Judi Online, Ini Tips dari Psikolog!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital