Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 21 Juni 2021 | 18:09 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraJogja.id - Epidemiolog UGM, Riris Andono Ahmad menyatakan, Pemda DIY harus segera melakukan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mengatasi tren kasus COVID-19 yang semakin tinggi. Tanpa adanya pembatasan mobilitas, maka penularan virus akan semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, tercatat kasus COVID-19 di DIY sudah mencapai 53.303 kasus. Angka ini muncul setelah ada tambahan 662 kasus baru pada Senin ini.

"Apapun namanya, entah lockdown, psbb (pembatasan sosial berskala besar-red), yang penting menurunkan mobilitas [warga]," ujar Riris di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/06/2021).

Menurut Riris, pembatasan mobilitas harus dilakukan sekitar 70 persen dari total masyarakat di DIY agar tercipta herd immunity. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas diluar rumah selama 20 hari atau dua kali masa penularan. Pembatasan mobilitas ini akan menyutikan virus untuk melakukan penularan karena tidak ada ada aktivitas kerumunan.

Baca Juga: Diperlakukan Tidak Adil, Sejumlah Dosen Universitas Proklamasi 45 Mengadu ke DPRD DIY

Pembatasan mobilitas ini sudah pernah dilakukan DIY pada awal-awal munculnya pandemi COVID-19. Setiap wilayah melakukan pembatasan mobilitas hingga ke tingkat bawah.

Riris menambahkan, pembatasan mobilitas bisa diterapkan melalui kebijakan Work from Home (WfH) dan kegiatan lain yang dilakukan dari rumah. Kerumunan pun harus dihindari terlebih dulu untuk mengantisipasi penularan.

"Pembatasan dilakukan sekitar tiga minggu, itu minimal masyarakat dipaksa di rumah. Kalau 70 persen warga tidak membatasi mobilitas maka akan menurunkan angka penularan yang cukup besar karena peningkatan penularan itu kaitannya dengan mobilitas yg tinggi. Satu cara mengendalikan penularan ya menghentikan mobilitas. Itu terbukti di new zealand dan vietnam, entah apapun itu istilahnya. Jika kita menghentikan mobilitas masyarakat pasti kasus akan turun," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Panggil 2 Pegawai Dispora DIY

Load More