Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 21 Juni 2021 | 17:55 WIB
Ketua Serikat Dosen Karyawan Universitas Proklamasi 45, Habib Abdillah Nurusman saat ditemui di kompleks DPRD DIY, Senin (21/6/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Puluhan dosen dan karyawan Universitas Proklamasi (UP) 45 mendatangi DPRD DIY, Senin (21/06/2021). Diterima Ketua DPR DIY, Nuryadi, mereka mengadu atas nasib mereka karena diperlakukan secara tidak adil oleh yayasan.

"Banyak ketidakadilan yang kami terima sejak tahun lalu," ujar Ketua Serikat Dosen Karyawan UP 45, Habib Abdillah Nurusman saat ditemui usai audensi.

Menurut Habib, saat ini sudah 38 orang karyawan dan dosen kampus tersebut dipecat: 25 orang di-PHK pada rentang Maret-Mei tahun 2020 tanpa kompensasi dan 13 orang di-PHK pada rentang September 2020 – Juni 2021 dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagian besar di-PHK dengan konsep Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).

Padahal para dosen dan karyawan selama ini harus bekerja dengan jam kerja yang berlebih. Sedangkan yayasan tidak memberikan upah kerja yang sesuai. Bahkan sebagian karyawan dan dosen tetap diperlakukan laiknya pekerja dengan kontrak kerja yang tidak semestinya.

Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Panggil 2 Pegawai Dispora DIY

"Soal penggajian misalnya, dosen dan karyawan digaji dengan gapok (gaji pokok) kurang dari 50 persen dari UMR dan sisanya tunjangan tetap dengan catatan. Kalau catatan tak dipenuhi maka [gaji] dipotong," jelasnya.

Selain itu, sistem penjengangan karir maupun klasifikasi jabatan juga tidak jelas. Bila yayasan tidak menyukai seseorang, maka mereka akan dengan mudah memecat karyawan dan dosen dengan alasan PKWT tidak diperpanjang lagi.

Dosen dan karyawan sebenarnya sudah melaporkannya ke Senat Akademik (SA). Namun justru SA mendapatkan intimidasi dari pihak yayasan dengan ancaman dikeluarkan dari kampus atau statusnya dikembalikan sebagai dosen biasa.

Mereka juga sudah melaporkannya ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilauah V DIY. Namun L2Dikti hanya bisa memberikan rekomendasi atas persoalan mereka.

“Dosen-dosen yang non senat juga kena. Akhirnya kami membuat serikat dosen karyawan UP 45, dan hari ini mendatangi DPRD DIY," ujarnya.

Baca Juga: Angka Kematian Meningkat, Kasus COVID-19 di DIY Lagi-lagi Pecah Rekor

Karenanya mereka mendatangi DPRD DIY dengan harapan ada usulan aturan yang lebih melindungi dosen dan karyawan. Sebab selama ini dosen dan karyawan di perguruan tinggi swasta masih kurang perlindungan.

“Kami juga berupaya lewat jalur hukum, tujuannya adalah memperkuat posisi kami agar keadilan ditegakkan. Kami tak menuntut macam-macam, kami ingin kembali ke UP 45 untuk memperbaiki apa yang tidak benar saat ini,” paparnya.

Sementara Nuryadi mengungkapkan DPRD akan berupaya menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait dan melakukan klarifikasi.

"Nanti kita undang lagi untuk klarifikasi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More