SuaraJogja.id - Puluhan dosen dan karyawan Universitas Proklamasi (UP) 45 mendatangi DPRD DIY, Senin (21/06/2021). Diterima Ketua DPR DIY, Nuryadi, mereka mengadu atas nasib mereka karena diperlakukan secara tidak adil oleh yayasan.
"Banyak ketidakadilan yang kami terima sejak tahun lalu," ujar Ketua Serikat Dosen Karyawan UP 45, Habib Abdillah Nurusman saat ditemui usai audensi.
Menurut Habib, saat ini sudah 38 orang karyawan dan dosen kampus tersebut dipecat: 25 orang di-PHK pada rentang Maret-Mei tahun 2020 tanpa kompensasi dan 13 orang di-PHK pada rentang September 2020 – Juni 2021 dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagian besar di-PHK dengan konsep Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).
Padahal para dosen dan karyawan selama ini harus bekerja dengan jam kerja yang berlebih. Sedangkan yayasan tidak memberikan upah kerja yang sesuai. Bahkan sebagian karyawan dan dosen tetap diperlakukan laiknya pekerja dengan kontrak kerja yang tidak semestinya.
"Soal penggajian misalnya, dosen dan karyawan digaji dengan gapok (gaji pokok) kurang dari 50 persen dari UMR dan sisanya tunjangan tetap dengan catatan. Kalau catatan tak dipenuhi maka [gaji] dipotong," jelasnya.
Selain itu, sistem penjengangan karir maupun klasifikasi jabatan juga tidak jelas. Bila yayasan tidak menyukai seseorang, maka mereka akan dengan mudah memecat karyawan dan dosen dengan alasan PKWT tidak diperpanjang lagi.
Dosen dan karyawan sebenarnya sudah melaporkannya ke Senat Akademik (SA). Namun justru SA mendapatkan intimidasi dari pihak yayasan dengan ancaman dikeluarkan dari kampus atau statusnya dikembalikan sebagai dosen biasa.
Mereka juga sudah melaporkannya ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilauah V DIY. Namun L2Dikti hanya bisa memberikan rekomendasi atas persoalan mereka.
“Dosen-dosen yang non senat juga kena. Akhirnya kami membuat serikat dosen karyawan UP 45, dan hari ini mendatangi DPRD DIY," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Panggil 2 Pegawai Dispora DIY
Karenanya mereka mendatangi DPRD DIY dengan harapan ada usulan aturan yang lebih melindungi dosen dan karyawan. Sebab selama ini dosen dan karyawan di perguruan tinggi swasta masih kurang perlindungan.
“Kami juga berupaya lewat jalur hukum, tujuannya adalah memperkuat posisi kami agar keadilan ditegakkan. Kami tak menuntut macam-macam, kami ingin kembali ke UP 45 untuk memperbaiki apa yang tidak benar saat ini,” paparnya.
Sementara Nuryadi mengungkapkan DPRD akan berupaya menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait dan melakukan klarifikasi.
"Nanti kita undang lagi untuk klarifikasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026