Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 22 Mei 2021 | 11:35 WIB
Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi, Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur DIY, Lilik Syaiful Ahmad menyampaikan paparannya di DPRD DIY, Jumat (21/05/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pembelian Hotel Mutiara yang dilakukan Pemda DIY pada September 2020 lalu masih menyisakan persoalan. Setelah Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyoroti kebijakan pembelian bekas hotel tersebut, DPRD DIY kembali menyampaikan kritiknya.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi di DPRD DIY, Jumat (21/05/2021) sore mengungkapkan, kontrak pembelian Hotel Mutiara dinilai menyalahi aturan. Sebab pembelian hotel tersebut dilakukan sebelum appraisal. Pada saat dibeli, dana pembelian dari dana keistimewaan (danais) belum ada.

“Kontrak pembelian hotel [mutiara] dilakukan sebelum ada dana. Ini membuktikan tidak adanya ketertiban anggaran dan dilakukan tanpa perencanaan matang,” paparnya.

Menurut Arif, temuan BPK terkait proyek pengadaan Hotel Mutiara sebesar Rp 171 miliar dari danais harus menjadi pelajaran berharga Pemda DIY agar merencanakan kebijakan lebih matang. Pemda perlu berkoordinasi terkait perencanaan anggaran dan eksekusi program agar tak muncul temuan BPK.

Baca Juga: DPRD DIY Tak Larang Anggotanya Mudik Lebaran, Ketua: Mereka Sudah Dewasa

Apalagi dari temuan tersebut tercatat penjualan Hotel Mutiara oleh pemiliknya untuk jaminan aprasial pada koperasi tertentu. Setelah dicek, nama koperasi tersebut tidak tercatat di DIY.

"Masalah ini harus diperhatikan pemda agar tak jadi persoalan di kemudian hari lagi," ujarnya.

Arif menambahkan, pihaknya akan meminta keterangan Pemda terkait pemanfaatan Hotel Mutiara. Hal ini penting karena tanpa perencanaan maka aset yang dibeli dengan danais tersebut dikhawatirkan bisa mangkrak lama dengan optimalisasi rendah.

"Kita minta keterangan dari bappeda untuk pemanfaatan [hotel mutiara]. Kalau digunakan lagi untuk hotel ya salah," ujarnya.

Sementara Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur DIY, Lilik Syaiful Ahmad mengungkapkan pansus sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang disampaikan pada pimpinan DPRD DIY terkait pembelian Hotel Mutiara. Salah satunya yakni rekomendasi pemeriksaan khusus oleh BPK.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk Kantor DPRD DIY

“Kami sudah serahkan pada pimpinan dan sepertinya sudah diteruskan ke pemda termasuk pada bpk perwakilan DIY. Tugas kami di pansus sudah selesai,” paparnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi C, Gimmy Rusdin, Pemda DIY perlu berkoordinasi dengan DPRD dalam penganggaran program. Termasuk pemanfaatan danais dengan jumlah yang besar.

“Kita tidak mau hal seperti hotel mutiara terulang kembali, apalagi ekspektasi masyarakat tinggi dan menggunakan dana tidak sedikit,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More