SuaraJogja.id - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyoroti kebijakan Pemda DIY yang membeli Hotel Mutiara. Pembelian dua bangunan di kawasan Malioboro yang menggunakan dana keistimewaan (danais) tersebut mencapai angka lebih dari Rp170 Miliar.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan laporan keuangan penggunaan anggaran tahun 2020 Pemda DIY, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-11 kalinya kepada Pemda DIY. Namun BPK memberikan rekomendasi pembelian Hotel Mutiara pada September 2020.
"Kami memberikan rekomendasi [pembangunan hotel mutiara] untuk ditindak lanjuti," ungkap Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan DIY tahun anggaran 2020 pada DPRD dan Gubernur DIY di DPRD DIY, Kamis (22/04/2021).
Agus menilai, penganggaran dan pengadaan lahan Hotel Mutiara 1 dan 2 belum memadai. Karena itu BPK meminta Pemda DIY segera menyusun rencana pemanfaatan Hotel Mutiara dan penganggaran yang bersumber dari Danais.
Agus menegaskan, berdasarkan pasal 15 UU nomor 20 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemda DIY wajib memberikan jawaban atas rekomendasi dari BPK tersebut.
Menurut Agus, BPK hingga semester kedua tahun 2020 telah memberikan 1.084 rekomendasi. Dari jumlah itu, Pemda DIY telah menindaklanjuti sebanyak 858 rekomendasi atau sekitar 81,87 persen. Angka ini dinilai lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang rata-rata di angka 63 persen.
"Tanpa mengurangi keberhasilan, BPK mendapatkan beberapa permasalahan. Permasalahan tidak berdampak pada opini pada kewajaran tapi penting ditindak lanjuti," paparnya.
Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembelian Hotel Mutiara. Walaupun pembelian tersebut menggunakan danais, secara etika seharusnya Pemda DIY dapat berkomunikasi lebih dulu pada DPRD.
Nuryadi meminta pemda merencanangan kebijakan pembelian Hotel Mutiara secara matang. DPRD harus dilibatkan meski pembelian tersebut menggunakan danais.
Baca Juga: BPK Temukan Dana Pembayaran Peralatan Damkar DKI Kelebihan Rp 6,5 Miliar
“Nggak tahu kalau komisi, jika sampai komisi juga tidak diajak bicara. Petaka bagi kita. Kita juga mempertanyakan, sebelas opini wajar tanpa pengecualian tapi kok rekomendasi banyak banget. Saya kira ini ada sesuatu,” tandasnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan pemberian opini wajar tanpa pengecualian hingga sebelas kali berturut-turut diapresiasi. Pemda akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan, termasuk terkait hotel Mutiara.
“Kami mengakui ada kelemahan sistem pengendalian internal dari yang direkomendasikan BPK. Temuan, akan segera kami tindaklanjuti dan bahan evaluasi perbaikan sistem keuangan daerah,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar