Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Juni 2021 | 17:13 WIB
Konferensi pers kasus video viral yang diselenggarakan di Mapolda DIY, Selasa (22/6/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan belum membuat laporan polisi kepada seorang perempuan yang mengunggah video dengan kata-kata tidak pantas hingga viral beberapa waktu lalu. Pihaknya masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Sehingga dalam peristiwa ini kepolisian Polda DIY belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A. Bisa saja Polri membuat laporan polisi model A. Namun sampai saat ini kita belum melaksanakan atau mengambil keputusan untuk membuat laporan polisi model A," kata Yuli saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/6/2021)

Namun, Yuli tidak menutup kemungkinan bahwa laporan polisi model A itu bisa saja dibuat. Pihaknya masih melihat perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

"Bisa jadi ketika nanti perkembangan hari-hari berikut memungkinkan untuk membuat laporan polisi model A bisa saja, tetapi sekali lagi saat ini kita belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video ABG Mengumpat Saat Tempat Hiburan Malam Dibubarkan, Polda DIY Tes Urine

Disampaikan Yuli bahwa keputusan ini diambil dengan tujuan yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi publik bahwa ada etika dalam menggunakan media sosial.

"Ada itu etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana undang-undang ITE dan lain sebagainya. Maka semaksimal mungkin kita melakukan proses atau lakukan tahapan-tahapan di virtual police tersebut," ungkapnya.

Yuli mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya juga telah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.

"Namun memang tidak, belum dalam rangka pro justicia," imbuhnya.

Setidaknya ada empat orang yang sudah dimintai klarifikasi terkait dengan video itu. Di antaranya adalah AH (16) yang berpotensi menjadi tersangka seandainya memang laporan polisi itu dibuat.

Baca Juga: Pria Temukan Kertas di Dompet Almarhum Ayah, Tinggalkan Pesan Menohok untuk Driver Ojol

Lalu ada DP (15), SS (18) dan AY (24) yang semuanya diketahui sebagai saksi peristiwa atau video tersebut.

"Ini ada atau seandainya terbit LP arahnya ke itu, sekali lagi sementara kita belum mengambil kesimpulan untuk membuat laporan polisi," tegasnya.

Sekelompok pemudi itu ada yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa hingga mengurus rumah tangga (MRT). Rumah mereka diketahui juga berada di lingkungan yang berdekatan.

Sebelumnya diberitakan sebuah video berisikan beberapa perempuan yang tengah berada di salah satu tempat hiburan malam di DIY heboh di media sosial. Di dalam video itu terdengar nada kekesalan dari mereka karena tempat hiburan malam itu harus diminta tutup oleh pihak berwenang.

Selain tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga menjaga jarak. Tempat hiburan malam itu juga telah melewati aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah.

Tidak berhenti di situ, video itu berlanjut ketika yang bersangkutan mengendarai sepeda motornya. Bersama teman-temannya salah seorang perempuan di video itu mengucapkan kata-kata yang tidak pantas sembari juga tidak memakai masker.

Load More