SuaraJogja.id - Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menuturkan, pihaknya telah memeriksa 6 saksi yang berasal dari pamong Kalurahan Karangawen. Sementara itu, Lurah Karangawen sampai saat ini belum berhasil diperiksa karena pada pemanggilan pertama tidak hadir.
Kamis (24/6/2021) kemarin, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua lurah Karangawen, RJ. Surat panggilan tersebut disertai surat perintah, tetapi hasilnya nihil karena lurah yang bersangkutan tidak ada di tempat.
"Yang bersangkutan belum hadir. Kami akan segera melakukan pemanggilan paksa," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Aa Umbara
Wawan menyebutkan, dugaan penggelapan tersebut berdasarkan hasil audit dari tim inspektorat yang menyebutkan bahwa negara mengalami ganti rugi aset Kalurahan Karangduwet yang terdampak pembangunan JJLS.
Wawan menjelaskan, pemerintah Kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut. Namun, uang tersebut masuk ke rekening pribadi.
"Ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen," paparnya.
Menurut Wawan, uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp1,8 miliar. Dari hasil pemeriksan inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara. Setelah itu, mereka melakukan gelar perkara di Polda DIY dan dari bukti yang didapatkan sementara, maka kasus tersebut layak naik ke penyidikan.
Baca Juga: Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19 di KBB
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan