SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan instruksi yang bertujuan membatasi aktivitas luring di wilayahnya. Hal itu menyusul masih tingginya angka penyebaran dan penularan kasus COVID-19.
Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, instruksi tersebut sudah dikeluarkan Sekretaris Daerah Sleman dalam bentuk draft. Kendati demikian, seluruh pihak terkait, khususnya di lingkungan Pemkab Sleman, diminta untuk bisa mulai menerapkan isinya.
"Mohon dapat dilaksanakan sambil menunggu edaran lebih lanjut," kata Evie, kala menyampaikan instruksi tersebut, Minggu (27/6/2021).
Dalam instruksi itu dinyatakan, berkenaan dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang tinggi di Kabupaten Sleman dan untuk mencegah timbulnya klaster perkantoran, maka kami minta agar rapat secara tatap muka ditiadakan sementara.
Baca Juga: PSS Sleman Vs AHHA PS Pati, Dejan Antonic Mainkan Dua Tim
"Diganti dengan rapat secara daring/zoom meeting," ujarnya.
Selanjutnya, instruksi itu meminta agar kegiatan workshop/seminar/pelatihan dan sejenisnya dihentikan sementara.
"Apabila dimungkinkan, dilaksanakan secara daring," tambahnya.
Berikutnya, membatasi kegiatan penerimaan tamu serta menerapkan prokes yang ketat dalam pelayanan masyarakat.
"Memastikan sarana pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran berfungsi baik. Misalnya sarana cuci tangan berfungsi, sabun / handsanitizer, pengukur suhu tersedia," urainya.
Baca Juga: PSS Sleman Dipecundangi Tim Milik Atta Halilintar, Begini Reaksi Dejan Antonic
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dan akan ditinjau sesuai perkembangan keadaan.
Seperti diketahui, data Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 merilis, terhitung pada 26 Juni 2021 ada 782 kasus terkonfirmasi kasus positif COVID-19 di DIY, 320 di antaranya berasal dari Kabupaten Sleman.
Sementara itu merilis jumlah penanganan pemakaman pasien COVID-19, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan menyebutkan, layanan pemakaman dan Pemulasaraan posko dekontaminasi dan pemakaman satgas COVID-19 Pemkab Sleman, telah memakamkan 16 kali dan pemulasaraan sebanyak 1 kali pada Kamis (24/6/2021).
Pada Jumat (25/6/2021) sudah memakamkan 8 jenazah sejak pagi hingga siang hari, ditambah 1 pemulasaraan. Tim yang bertugas sebanyak 7 tim, mereka memakamkan bukan hanya di TPU Madurejo, melainkan juga di pemakaman sesuai domisili mendiang.
"Mohon doanya agar tim sehat, bakoh menunaikan tugas," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak