Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 30 Juni 2021 | 17:20 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan paparannya terkait lockdown di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/06/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Keputusan pusat akan menjadi rekomendasi Pemda untuk membuat kebijakan di tingkat daerah.

Pemerintah rencananya akan menerapkan PPKM Darurat mulai Jumat (02/07/2021) mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan selama 19 hari hingga 20 Juli 2021.

"[PPKM Darurat] belum tahu, belum ada keputusan presiden kok [tapi] ya harus melaksanakan," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai Rapat Paripurna di kantor DPRD DIY yang disiarkan secara daring, Rabu (30/06/2021).

Namun DIY, menurut Sultan dipastikan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat. Diperkirakan keputusan tersebut akan disampaikan ke daerah pada Kamis (01/07/2021) besok.

Baca Juga: Beda Data dengan Pemda DIY, Pemkab Sleman Ubah Kriteria Tracing Covid-19

Bila nantinya diterapkan Pemda masih memanfaatkan anggaran untuk penanganan COVID-19 seperti yang sudah berjalan selama ini. Apalagi belum ada arahan dari pusat untuk refocusing anggaran yang baru.

"Kan sudah ada anggaran untuk penanganan covid-19, kalau kurang baru rembugan lagi, sekarang kan sudah ada apbd," ujarnya.

Sekda DIY, Baskara Aji menambahkan, Pemda DIY telah memberikan masukan pada pemerintah pusat terkait kebijakan PPKM Mikro Darurat. Kebijakan tersebut akan disampaikan pada saat pidato Presiden Jokowi.

"Pada prinsipnya keputusan dari pusat seperti apa, DIY akan melaksanakan dengan baik," jelasnya.

Pemda nantinya akan menyesuaikan kebijakan sesuai PPKM Darurat. Mulai dari program Work from Home (WfH) bagi ASN dan pegawai yang mencapai 75 persen, sisanya 25 persen Work from Office (WfO) hingga pembatalan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh jenjang pendidikan.

Baca Juga: Belum Terapkan Larangan Putar 42 Lagu di Radio, KPID DIY Masih Kaji Aturannya

"Sebelum ppkm darurat pun kita sudah putuskan tidak ada tatap muka [ptm]," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan Pemda DIY tidak perlu ragu untuk menarik rem darurat dengan menerapkan PPKM Darurat. Sebab dibutuhkan langkah konkrit dan tegas, yang sifatnya extraordinary untuk menurunkan kasus COVID-19 di DIY.

"Angka covid bukan sekedar angka statistik, tapi angka dimana banyak keluarga yang kehilangan nyawa saudaranya. Penyediaan fasilitas kesehatan harus dipastikan bisa bertahan baik ketersediaan ruang/alat maupun nakesnya," tandasnya.

Untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota diharapkan tidak ragu menutup pusat-pusat keramaian seperti mall/pertokoan dan tempat-tempat wisata sementara waktu. Selain itu Pemda DIY perlu melakukan refocusing APBD 2021 untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak langsung pada penutupan kegiatan tersebut.

"Gerakan tinggal di rumah saja juga perlu disosialisasikan untuk menghindari aktivitas yang memiliki resiko penularan COVID-19," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More