Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:50 WIB
Pedagang kaki lima mendorong gerobaknya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

SuaraJogja.id - Kota Yogyakarta masuk dalam zona yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) besok. Menghadapi penerapan tersebut, Pemkot Yogyakarta memastikan bahwa Jalan Malioboro akan tetap dibuka.

Wakil Wali Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan meski begitu, pedagang kaki lima (PKL) maupun pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro wajib mentaati aturan yang ada di dalam PPKM darurat. 

"Jalan Malioboro masih dibuka tapi aktivitas tokonya mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam PPKM darurat," katanya, Jumat (2/7/2021). 

Dia mengatakan, pelaku usaha yang masuk kategori esensial diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pelaku usaha yang tidak bergerak di bidang kebutuhan sehari-hari harus tutup. 

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

"Yang masuk sektor esensial boleh buka tapi harus mengikuti aturan. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari harus tutup," tuturnya. 

Untuk Malioboro mall pun diwajibkan untuk tutup selama 17 hari pelaksanaan PPKM darurat. Menurutnya, walau di dalam mall terdapat tenant yang menjual makanan atau pun kebutuhan sehari-hari, akan diserahkan kepada pengelola tenant dan pemilik pusat perbelanjaan. 

"Kalau mall ditutup, kesepakatan boleh buka atau tidaknya merupakan urusan antara pemilik mall dengan pengelola tenant. Jika dimungkinkan tetap buka maka pelayanannya harus take away," jelas Heroe.   

Load More