SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta menutup sejumlah lampu taman di Kawasan Malioboro selama penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kerumunan warga di kawasan wisata tersebut.
"Untuk Malioboro memang kita lakukan pembatasan akses dan mematikan lampu taman, yaitu dengan menutup akses jalan menuju Malioboro dan mematikan lampu taman," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Selain mematikan lampu taman setiap malam, menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, Pemkot juga melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang kawasan Malioboro. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan warga agar tidak nongkrong dan melakukan kegiatan yang tidak perlu di kawasan tersebut.
Kebijakan yang sama akan diberlakukan Pemkot di titik lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan bila perlu dilakukan penyekatan di titik-titik kumpul orang.
"Dinamis, merespons perkembangan kondisi. Intinya jika masih ada titik kumpul orang, ya harus segera ditertibkan. Jika jumlah orang banyak, ya dilakukan penyekatan. Jika digunakan nongkrong, ya lampu dimatikan," tandasnya.
Menurut Heroe, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, masih ditemukan adanya pelanggaran. Satgas pun langsung membubarkan warga yang nongkrong.
Heroe berharap, penutupan dan pembatasan akses di Malioboro menjadi simbol semua pihak menaati aturan PPKM Darurat. Oleh karena itu, selain Malioboro, tempat-lain lainnya juga dilakukan operasi, patroli, dan penertiban.
"Di Alun-Alun Utara sejak hari pertama tidak ada penjual dan orang yang nongkrong karena ditunggu tim Satgas kota dan kemantren. Begitu juga titik-titik kumpul lainnya kita lakukan penertiban," jelasnya.
Heroe menambahkan, Pemkot juga terus melakukan penyekatan di perbatasan Kota Yogyakarta. Di antaranya di Jalan Solo, Jalan Magelang, Wirobrajan, dan Jalan Parangtritis.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jokowi Ingin Semua Program Bantuan Sosial Cair Pekan Ini
Penyekatan dilakukan untuk menapis kendaraan dari luar kota yang akan masuk ke Kota Yogyakarta. Kendaraan dari luar kota yang masuk harus menunjukkan kartu vaksinasi, antigen/PCR yang berlaku, KTP, dan tujuan kedatangannya.
"Ini sebagai upaya untuk meredam mobilitas warga agar di masa PPKM darurat agar masyarakat terkondisi di rumah saja. Jargon di rumah lebih baik agar bisa menjadi gerakan semua warga," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Jokowi Ingin Semua Program Bantuan Sosial Cair Pekan Ini
-
PPKM Darurat Tambah Bikin Driver Ojol Menjerit: Orderan Sepi, Potongan Operator Tetap 20 %
-
Razia Warung Sate Izinkan Pembeli Makan di Tempat, Daging Ikut Diangkut
-
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Miliki Sertifikat Vaksin
-
Covid-19 Tak Kenal Ampun, Indonesia Pecah Rekor, Sehari 29.745 Orang Terpapar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana