SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan pemadaman sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum (PJU), selama masa pelaksanaan Instruksi Bupati No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Hal itu bertujuan untuk memastikan PPKM Darurat dapat diterapkan dengan baik oleh segenap lapisan masyarakat.
Kustini mengatakan, Pemkab Sleman sudah menyurati para pemilik reklame yang berada di bawah perizinan Kabupaten Sleman, mereka diminta untuk mematikan lampu reklame mulai 5 Juli hingga 20 Juli mendatang.
"Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga akan dipadamkan. Beberapa ruas jalan yang sering ramai dilintasi oleh pengendara, lampu PJU akan diatur padam lebih awal," kata dia, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat di Sleman Dimulai, Ini Syarat dan Tempat Vaksinasinya
Ia menyebutkan, sejumlah ruas jalan yang diatur padam lebih awal antara lain di sekitar Seturan, Gejayan, Jalan Kaliurang, Tajem, dan sejumlah jalan utama lainnya.
"Ada juga yang dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua [dipadamkan] ampai pagi hingga 20 Juli,” tambahnya.
Selain mematikan lampu reklame dan lampu PJU di sejumlah titik keramaian, Pemkab Sleman bekerjasama dengan kepolisian menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan.
Langkah penyekatan yang bertujuan mengurangi mobilitas ini, dilakukan pada malam hari dan berlokasi di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang.
Kustini menegaskan langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Bumi Sembada.
Baca Juga: Prodi Ilmu Komunikasi UAYO Laksanakan Proyek Komunikasi Di BUMDes Remboko Sleman
"Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat," tuturnya.
Terkait dengan aktivitas pemadaman lampu penerangan, Kustini meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal terjadinya kejahatan dan kecelakaan yang bisa saja terjadi.
"Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan," tambahnya.
Ia meminta agar masyarakat mematuhi aturan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tetap berada di rumah saja. Kegiatan sekunder apalagi tersier diharapkan untuk ditunda dulu, demi tujuan bersama gerakan Sesarengan Jogo Sleman.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja,” ulangnya lagi.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia