SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah mencanangkan Gerakan Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta sejak 2015 silam. Gerakan ini dinilai mampu memberikan dampak baik terhadap ketertiban masyarakat untuk mematuhi regulasi, khususnya peraturan daerah (Perda) di Kota Pelajar ini.
“Kami melihat ada penurunan angka pelanggaran peraturan daerah. Terutama pelanggaran terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Selasa (6/7/2021).
Meskipun demikian, sambungnya, masih ada beberapa pelanggaran perda yang dinilai sulit diturunkan. Salah satunya ialah pelanggaran Perda pedagang kaki lima (PKL) karena pedagang masih berjualan dengan memenuhi badan trotoar.
Berdasarkan data, menurut Agus, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran. Namun, jumlah itu berkurang cukup signifikan menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020.
Baca Juga: ICW Sebut Dewas Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter
Pemkot Jogja memiliki sebanyak 42 peraturan daerah yang penegakan aturannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Yogyakarta. Namun, untuk melakukan penegakan terhadap puluhan perda tersebut dibutuhkan personel dalam jumlah banyak.
"Padahal jumlah personel yang kami miliki jumlahnya terbatas," ungkapnya.
Oleh karena itu, agar masyarakat tetap mematuhi berbagai regulasi dibutuhkan peran masyarakat untuk memastikan seluruh perda dipatuhi bersama. Sehingga upaya pencegahan pelanggaran bisa dimulai dari masyarakat.
“Inilah alasan munculnya Gerakan Kampung Panca Tertib, yakni meningkatkan peran masyarakat untuk tertib mematuhi regulasi dengan meningkatkan pemahaman di masyarakat,” katanya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, saat masyarakat hanya dijadikan objek penertiban perda, justru pemahaman masyarakat terhadap perda tidak terlalu luas. Dengan begitu, pelanggaran terus terjadi berulang.
Baca Juga: Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi
“Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan diubah dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek melalui Gerakan Kampung Panca Tertib. Masyarakat mendapat sosialisasi dalam pemahaman perda serta dilibatkan dalam penegakan,” katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
PBB: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza, Ini Pelanggaran Hukum!
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara