SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, masyarakat diingatkan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menjelaskan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini mencapai 622.725 lembar.
Hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB sudah terkumpul sebesar Rp16,6 miliar dari target Rp25,5 miliar.
Menurutnya, keputusan tidak menaikkan tarif PBB mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Nominal pajak tidak harus naik setiap tahun. Pemerintah melihat dulu situasi perekonomian masyarakat sebelum memutuskan kebijakan, ujarnya, dikutip dari Harianjogja.com, Senin (18/8/2025).
Putro juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September 2025.
Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tagihan.
"Kami imbau masyarakat membayar sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Terkait pelaksanaan, Pemkab Gunungkidul telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 34 dan 35 mengenai pembentukan tim pembina serta tim pelaksana intensifikasi pemungutan pajak daerah.
Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, kapanewon, lurah, hingga dukuh.
Selain itu, pemerintah juga terus menggaungkan program 'Sadar dan Peduli Pajak' untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan.
Ia mengajak seluruh jajaran, termasuk lurah di tiap wilayah, memberi teladan dengan membayar pajak tepat waktu.
"Setoran PBB harus langsung masuk ke kas daerah. Jangan sampai dana yang sudah dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan
-
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Mobil Sedan Listrik pada 2028