SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, masyarakat diingatkan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menjelaskan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini mencapai 622.725 lembar.
Hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB sudah terkumpul sebesar Rp16,6 miliar dari target Rp25,5 miliar.
Menurutnya, keputusan tidak menaikkan tarif PBB mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Nominal pajak tidak harus naik setiap tahun. Pemerintah melihat dulu situasi perekonomian masyarakat sebelum memutuskan kebijakan, ujarnya, dikutip dari Harianjogja.com, Senin (18/8/2025).
Putro juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September 2025.
Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tagihan.
"Kami imbau masyarakat membayar sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Terkait pelaksanaan, Pemkab Gunungkidul telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 34 dan 35 mengenai pembentukan tim pembina serta tim pelaksana intensifikasi pemungutan pajak daerah.
Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, kapanewon, lurah, hingga dukuh.
Selain itu, pemerintah juga terus menggaungkan program 'Sadar dan Peduli Pajak' untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan.
Ia mengajak seluruh jajaran, termasuk lurah di tiap wilayah, memberi teladan dengan membayar pajak tepat waktu.
"Setoran PBB harus langsung masuk ke kas daerah. Jangan sampai dana yang sudah dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Stok Bahan Pangan Selama Ramadan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panik