SuaraJogja.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu angkat bicara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Anggito mengungkapkan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
"Saya enggak tahu, itu kan kewenangan daerah. Jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito saat ditemui awak media di UGM, Kamis (7/8/2025).
Disampaikan Anggito, kebijakan terkait kenaikan pajak daerah seperti PBB-P2 memang bukan berada di tangan pemerintah pusat.
Melainkan merupakan hasil keputusan pemerintah kabupaten yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
"Saya nggak tahu ya persisnya karena itu kan dievaluasi sama provinsi ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi itu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian kebijakan fiskal daerah dilakukan secara bertingkat.
Termasuk dalam hal ini pemerintah provinsi sebagai pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap keputusan kabupaten/kota.
Kemenkeu, kata Anggito, tetap terlibat dalam proses evaluasi, namun bukan sebagai pelaksana utama.
Baca Juga: Lebih dari 5.000 Karyawan Terancam PHK, PHRI DIY Tuntut Relaksasi Pajak
Melainkan proses itu berjalan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tetap berjenjang ya, harusnya ke provinsi. Itu kan kewenangan daerah dan kewenangan daerah itu ada mulai dari kabupaten lalu ke provinsi," ucapnya.
"Kalau ada evaluasi, dilakukan provinsi. Provinsinya dilakukan [evaluasi] oleh Kemendagri. Nah kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama Kemendagri," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Anggito menegaskan bahwa Kemenkeu secara umum melakukan evaluasi terhadap kebijakan fiskal di seluruh daerah, termasuk soal pajak.
Evaluasi tersebut dilakukan secara rutin, bukan hanya karena adanya polemik.
"Kita selalu mengevaluasi seluruh kebijakan-kebijakan dan seluruh pelaksanaan kebijakan secara rutin reguler dan lalu kita evaluasi ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung