SuaraJogja.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu angkat bicara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Anggito mengungkapkan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
"Saya enggak tahu, itu kan kewenangan daerah. Jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito saat ditemui awak media di UGM, Kamis (7/8/2025).
Disampaikan Anggito, kebijakan terkait kenaikan pajak daerah seperti PBB-P2 memang bukan berada di tangan pemerintah pusat.
Melainkan merupakan hasil keputusan pemerintah kabupaten yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
"Saya nggak tahu ya persisnya karena itu kan dievaluasi sama provinsi ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi itu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian kebijakan fiskal daerah dilakukan secara bertingkat.
Termasuk dalam hal ini pemerintah provinsi sebagai pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap keputusan kabupaten/kota.
Kemenkeu, kata Anggito, tetap terlibat dalam proses evaluasi, namun bukan sebagai pelaksana utama.
Baca Juga: Lebih dari 5.000 Karyawan Terancam PHK, PHRI DIY Tuntut Relaksasi Pajak
Melainkan proses itu berjalan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tetap berjenjang ya, harusnya ke provinsi. Itu kan kewenangan daerah dan kewenangan daerah itu ada mulai dari kabupaten lalu ke provinsi," ucapnya.
"Kalau ada evaluasi, dilakukan provinsi. Provinsinya dilakukan [evaluasi] oleh Kemendagri. Nah kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama Kemendagri," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Anggito menegaskan bahwa Kemenkeu secara umum melakukan evaluasi terhadap kebijakan fiskal di seluruh daerah, termasuk soal pajak.
Evaluasi tersebut dilakukan secara rutin, bukan hanya karena adanya polemik.
"Kita selalu mengevaluasi seluruh kebijakan-kebijakan dan seluruh pelaksanaan kebijakan secara rutin reguler dan lalu kita evaluasi ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gelar Pahlawan Soeharto: UGM Peringatkan Bahaya Penulisan Ulang Sejarah & Pemulihan Citra Orde Baru
-
Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di Jogja, 8 Dapur Ditutup, Pemda Bentuk Satgas
-
Libur Nataru di Jogja, Taman Pintar Hadirkan T-Rex Raksasa dan Zona Bawah Laut Interaktif
-
Nyeri Lutut Kronis? Dokter di Jogja Ungkap Rahasia UKA: Pertahankan yang Baik, Ganti yang Rusak
-
Target Tinggi PSS Sleman di Kandang Barito: Bukan Sekadar Curi Poin