SuaraJogja.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan modus judi dadu online. Tujuh orang di Gunungkidul, DIY dan Pati, Jawa Tengah sebagai penyelenggara judi berhasil ditangkap.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan dari tujuh tersangka itu, tiga orang ditangkap di Gunungkidul dan empat orang di Pati, Jateng.
"Kita tetapkan tujuh tersangka di dua TKP berbeda, pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati Jateng," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).
Kasubdit V Siber Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menggelar patroli siber pada 16 Januari 2025 kemarin. Lalu ditemukan satu akun yang menyelenggarakan live atau siaran langsung TikTok kegiatan judi dadu.
"Kemudian setelah penyidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan. Pertama di Jogja, tersangka tiga orang," kata Slamet.
Diungkap Slamet, untuk kasus Gunungkidul dengan tersangka RE (24) sebagai bandar, pemilik rekening, pemilik akun dan operator. Kemudian ada LDP (28) dan HE (29) yang berperan sebagai operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan.
Kemudian patroli siber kembali dilakukan pada Februari dan kembali ditemukan live TikTok di wilayah Pati, Jateng. Empat orang itu yakni W (32) sebagai bandar dan tiga anak buahnya EP (27), NAS (31), dan SR (27).
"Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu minimal deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan para terangka. Minimal deposit 50 ribu, teknisnya keluar satu angka kelipatannya 1, kalau dua angka itu 5, kalau tiga angka benar 24 kali lipat," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari dua lokasi tersebut, mulai dari satu set peralatan dadu beserta remot, uang tunai Rp77 juta dari bandar di Jogja, uang Rp9 juta dari bandar Pati, beberapa hp, dan rekapan hasil judi para pemain.
Baca Juga: Mengenal Durian Duri Hitam Nglanggeran: Mahal dan Bisa Digadaikan Rp24 Juta per Pohon
"Tersangka dilakukan penahanan di Polda DIY," tandasnya.
Atas aksi ini, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja