SuaraJogja.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan modus judi dadu online. Tujuh orang di Gunungkidul, DIY dan Pati, Jawa Tengah sebagai penyelenggara judi berhasil ditangkap.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan dari tujuh tersangka itu, tiga orang ditangkap di Gunungkidul dan empat orang di Pati, Jateng.
"Kita tetapkan tujuh tersangka di dua TKP berbeda, pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati Jateng," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).
Kasubdit V Siber Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menggelar patroli siber pada 16 Januari 2025 kemarin. Lalu ditemukan satu akun yang menyelenggarakan live atau siaran langsung TikTok kegiatan judi dadu.
"Kemudian setelah penyidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan. Pertama di Jogja, tersangka tiga orang," kata Slamet.
Diungkap Slamet, untuk kasus Gunungkidul dengan tersangka RE (24) sebagai bandar, pemilik rekening, pemilik akun dan operator. Kemudian ada LDP (28) dan HE (29) yang berperan sebagai operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan.
Kemudian patroli siber kembali dilakukan pada Februari dan kembali ditemukan live TikTok di wilayah Pati, Jateng. Empat orang itu yakni W (32) sebagai bandar dan tiga anak buahnya EP (27), NAS (31), dan SR (27).
"Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu minimal deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan para terangka. Minimal deposit 50 ribu, teknisnya keluar satu angka kelipatannya 1, kalau dua angka itu 5, kalau tiga angka benar 24 kali lipat," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari dua lokasi tersebut, mulai dari satu set peralatan dadu beserta remot, uang tunai Rp77 juta dari bandar di Jogja, uang Rp9 juta dari bandar Pati, beberapa hp, dan rekapan hasil judi para pemain.
Baca Juga: Mengenal Durian Duri Hitam Nglanggeran: Mahal dan Bisa Digadaikan Rp24 Juta per Pohon
"Tersangka dilakukan penahanan di Polda DIY," tandasnya.
Atas aksi ini, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata