SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2025.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, khususnya SPT PPh orang pribadi, karena batas akhirnya 31 Maret 2025," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY Ramos Irawadi di Kantor DJP DIY, Sleman, Rabu.
Menurut Ramos, semakin mendekati tenggat waktu, dikhawatirkan wajib pajak mengalami kesulitan akibat tingginya trafik pelaporan.
"Kalau semakin lama semakin mendekati tenggat akhir, takutnya semakin 'hectic' (sibuk). Kemudian nanti istilahnya jaringan bisa terganggu. Maka lapor semakin awal lebih baik," kata dia.
Meski demikian, menurut dia, DJP mencatat adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak di DIY dalam melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan data hingga 26 Februari 2025, jumlah SPT yang telah masuk mencapai 115.763, terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
Angka ini meningkat 10,85 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.
"Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajaknya semakin baik," tutur dia.
Bagi Ramos, pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memanfaatkan fasilitas e-Filing.
Baca Juga: Tak jadi Diliburkan Sebulan Penuh, Begini Jadwal Sekolah di Jogja Selama Ramadan
Layanan itu memungkinkan wajib pajak melapor kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, maka lapor lebih awal lebih nyaman," kata dia.
Berita Terkait
-
Mengembalikan Buruknya Citra Polisi, Kolaborasi dan Perangi Hoaks jadi Solusi
-
Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Semangat, JFW 2025 Optimis Jadi Tren Fashion Indonesia
-
Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
-
Batal Ditutup, Dishub DIY Rekayasa Lalu Lintas Plengkung Gading
-
Tak jadi Diliburkan Sebulan Penuh, Begini Jadwal Sekolah di Jogja Selama Ramadan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin