SuaraJogja.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait jam belajar dan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M yang akan berlangsung mulai 1 Maret 2025. Alih-alih libur selama sebulan penuh seperti wacana sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur proses pembelajaran selama bulan suci," papar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman di Yogyakarta, Senin (24/2/2025).
Suhirman menjelaskan, sesuai SEB maka tahapan pembelajaran selama Ramadan telah diatur secara rinci. Pada 27–28 Februari 2025 dan 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Dilanjutkan pada 6–25 Maret 2025, siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Selama kurun waktu tersebut, sekolah bisa memberikan aktivitas tambahan yang memperkaya aspek keagamaan dan penguatan karakter.
Menjelang Idulfitri, sekolah akan meliburkan siswa pada 26–28 Maret 2025 serta 2–8 April 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.
"Dengan harapan waktu libur ini dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan," ujarnya.
Selama Ramadan, durasi belajar di sekolah dikurangi 10 menit per matapelajaran (mapel). Kalau biasanya satu jam pelajaran dilaksanakan selama 45 menit, maka selama Ramadan dikurangi menjadi 35 menit.
Waktu yang dikurangi akan dimanfaatkan untuk pembinaan akhlak mulia, penguatan kepemimpinan, dan peningkatan ibadah, baik di sekolah maupun di rumah.
"Kami harap kebijakan ini dapat mulai diterapkan sejak awal masuk sekolah di bulan Ramadan," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Tunggakan SPP Rp14,8 Juta, Pihak Sekolah Bantah Usir Siswa SMK di Sleman
Suhirman menambahkan, Selama Ramadan, siswa diminta mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Untuk siswa yang beragama Islam, mereka bisa mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman.
Sedangkan siswa yang beragam lain bisa mengikuti bimbingan rohani atau aktivitas keagamaan lain yang relevan. Nantinya waktu pulang sekolah akan lebih awal agar siswa bisa melanjutkan ibadah di rumah.
"Program penguatan karakter seperti kegiatan sosial dan kepemimpinan juga menjadi fokus utama," jelasnya.
Sementara terkait Program Makan Bersama Gratis (MBG), Suhirman menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan format program karena selama berpuasa, makan siang ditiadakan.
"Keputusan lebih lanjut akan segera diinformasikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan