SuaraJogja.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait jam belajar dan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M yang akan berlangsung mulai 1 Maret 2025. Alih-alih libur selama sebulan penuh seperti wacana sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur proses pembelajaran selama bulan suci," papar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman di Yogyakarta, Senin (24/2/2025).
Suhirman menjelaskan, sesuai SEB maka tahapan pembelajaran selama Ramadan telah diatur secara rinci. Pada 27–28 Februari 2025 dan 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Dilanjutkan pada 6–25 Maret 2025, siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Selama kurun waktu tersebut, sekolah bisa memberikan aktivitas tambahan yang memperkaya aspek keagamaan dan penguatan karakter.
Menjelang Idulfitri, sekolah akan meliburkan siswa pada 26–28 Maret 2025 serta 2–8 April 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.
"Dengan harapan waktu libur ini dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan," ujarnya.
Selama Ramadan, durasi belajar di sekolah dikurangi 10 menit per matapelajaran (mapel). Kalau biasanya satu jam pelajaran dilaksanakan selama 45 menit, maka selama Ramadan dikurangi menjadi 35 menit.
Waktu yang dikurangi akan dimanfaatkan untuk pembinaan akhlak mulia, penguatan kepemimpinan, dan peningkatan ibadah, baik di sekolah maupun di rumah.
"Kami harap kebijakan ini dapat mulai diterapkan sejak awal masuk sekolah di bulan Ramadan," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Tunggakan SPP Rp14,8 Juta, Pihak Sekolah Bantah Usir Siswa SMK di Sleman
Suhirman menambahkan, Selama Ramadan, siswa diminta mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Untuk siswa yang beragama Islam, mereka bisa mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman.
Sedangkan siswa yang beragam lain bisa mengikuti bimbingan rohani atau aktivitas keagamaan lain yang relevan. Nantinya waktu pulang sekolah akan lebih awal agar siswa bisa melanjutkan ibadah di rumah.
"Program penguatan karakter seperti kegiatan sosial dan kepemimpinan juga menjadi fokus utama," jelasnya.
Sementara terkait Program Makan Bersama Gratis (MBG), Suhirman menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan format program karena selama berpuasa, makan siang ditiadakan.
"Keputusan lebih lanjut akan segera diinformasikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
UMKM DIY Menjerit, Kebijakan Tak Efektif? DPRD Janji Evaluasi Mendalam
-
Bawaslu Kulon Progo Dorong Peran Perempuan untuk Politik yang Lebih Humanis
-
Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
-
Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram
-
Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'