SuaraJogja.id - Polda Jateng telah menetapkan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso. Saat ini yang bersangkutan sudah dipindah tugas ke Polda DIY.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan. Meskipun hanya Hariyadi yang ditetapkan tersangka, Ihsan bilang sebanyak lima anggota Gakkum Satlantas Polresta Jogja lain yang diduga terlibat kasus itu sudah berada di Polda DIY.
"Enam personel tersebut saat ini sudah kita pindahkan ke Polda," kata Ihsan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka Hariyadi saat ini masih berada di Polda DIY. Pihaknya baru akan menghadirkan tersangka ke Polda Jateng sesuai dengan surat pemanggilan yakni Rabu (26/2/2025) besok.
"Masih (tersangka di Polda DIY) karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima tersangka, Ihsan bilang masih akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini diperlukan untuk menegaskan kembali komitmen memperbaiki diri dalam institusi khususnya Polda DIY.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik. Sanksinya nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan permintaan maafnya kepada masyarakat terkhusus keluarga Darso. Polda DIY dipastikan bakal menghormati segala proses penyidikan yang dilakukan atas kasus ini.
"Kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut. Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ungkapnya.
Baca Juga: Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
Adapun informasi mengenai penetapan tersangka kasus Darso ini tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat itu tertulis bahwa orang ditetapkan tersangka yakni Hariyadi, yang merupakan anggota kepolisian. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan