SuaraJogja.id - Polda Jateng telah menetapkan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso. Saat ini yang bersangkutan sudah dipindah tugas ke Polda DIY.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan. Meskipun hanya Hariyadi yang ditetapkan tersangka, Ihsan bilang sebanyak lima anggota Gakkum Satlantas Polresta Jogja lain yang diduga terlibat kasus itu sudah berada di Polda DIY.
"Enam personel tersebut saat ini sudah kita pindahkan ke Polda," kata Ihsan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka Hariyadi saat ini masih berada di Polda DIY. Pihaknya baru akan menghadirkan tersangka ke Polda Jateng sesuai dengan surat pemanggilan yakni Rabu (26/2/2025) besok.
"Masih (tersangka di Polda DIY) karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima tersangka, Ihsan bilang masih akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini diperlukan untuk menegaskan kembali komitmen memperbaiki diri dalam institusi khususnya Polda DIY.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik. Sanksinya nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan permintaan maafnya kepada masyarakat terkhusus keluarga Darso. Polda DIY dipastikan bakal menghormati segala proses penyidikan yang dilakukan atas kasus ini.
"Kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut. Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ungkapnya.
Baca Juga: Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
Adapun informasi mengenai penetapan tersangka kasus Darso ini tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat itu tertulis bahwa orang ditetapkan tersangka yakni Hariyadi, yang merupakan anggota kepolisian. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden