SuaraJogja.id - Polda Jateng telah menetapkan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso. Saat ini yang bersangkutan sudah dipindah tugas ke Polda DIY.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan. Meskipun hanya Hariyadi yang ditetapkan tersangka, Ihsan bilang sebanyak lima anggota Gakkum Satlantas Polresta Jogja lain yang diduga terlibat kasus itu sudah berada di Polda DIY.
"Enam personel tersebut saat ini sudah kita pindahkan ke Polda," kata Ihsan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka Hariyadi saat ini masih berada di Polda DIY. Pihaknya baru akan menghadirkan tersangka ke Polda Jateng sesuai dengan surat pemanggilan yakni Rabu (26/2/2025) besok.
Baca Juga: Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
"Masih (tersangka di Polda DIY) karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima tersangka, Ihsan bilang masih akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini diperlukan untuk menegaskan kembali komitmen memperbaiki diri dalam institusi khususnya Polda DIY.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik. Sanksinya nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan permintaan maafnya kepada masyarakat terkhusus keluarga Darso. Polda DIY dipastikan bakal menghormati segala proses penyidikan yang dilakukan atas kasus ini.
"Kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut. Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ungkapnya.
Adapun informasi mengenai penetapan tersangka kasus Darso ini tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat itu tertulis bahwa orang ditetapkan tersangka yakni Hariyadi, yang merupakan anggota kepolisian. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berita Terkait
-
Digeledah usai Anak Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Apa di Rumah Riza Chalid?
-
Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum
-
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Dihampiri Verrell Bramasta, Pengawalan Fuji di Malaysia Jadi Sorotan: Gila!
- Emil Audero: Saya Gak Tahu Manfaat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Eks Pemain Persija: RIP Teman!
-
Sepak Bola Indonesia Berduka, Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
-
3 Kata Jordi Cruyff Pasca Diangkat Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia
-
Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, PSU Jadi Penentu Nasib Pilkada
-
Gaji Fantastis Dirut Pertamina Patra Niaga vs Kerugian Negara Rp193 Triliun, Lebih Besar Mana?
Terkini
-
Siap-siap Mudik, 150 Ribu Tiket Kereta dari Yogyakarta Terjual untuk Lebaran 2025
-
Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
-
Drama Pencurian Motor di Laundry Wonosari, Pasutri Diciduk, Tertangkap di Klaten
-
Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD
-
Cuaca Buruk Hambat Distribusi, Gas Elpiji Langka di Sleman