SuaraJogja.id - Polda Jateng telah menetapkan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso. Saat ini yang bersangkutan sudah dipindah tugas ke Polda DIY.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan. Meskipun hanya Hariyadi yang ditetapkan tersangka, Ihsan bilang sebanyak lima anggota Gakkum Satlantas Polresta Jogja lain yang diduga terlibat kasus itu sudah berada di Polda DIY.
"Enam personel tersebut saat ini sudah kita pindahkan ke Polda," kata Ihsan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka Hariyadi saat ini masih berada di Polda DIY. Pihaknya baru akan menghadirkan tersangka ke Polda Jateng sesuai dengan surat pemanggilan yakni Rabu (26/2/2025) besok.
"Masih (tersangka di Polda DIY) karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima tersangka, Ihsan bilang masih akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini diperlukan untuk menegaskan kembali komitmen memperbaiki diri dalam institusi khususnya Polda DIY.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik. Sanksinya nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan permintaan maafnya kepada masyarakat terkhusus keluarga Darso. Polda DIY dipastikan bakal menghormati segala proses penyidikan yang dilakukan atas kasus ini.
"Kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut. Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ungkapnya.
Baca Juga: Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
Adapun informasi mengenai penetapan tersangka kasus Darso ini tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat itu tertulis bahwa orang ditetapkan tersangka yakni Hariyadi, yang merupakan anggota kepolisian. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner