SuaraJogja.id - Pernyataan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, baru-baru ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama anak muda.
Topiknya? Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat di luar kantor saat jam kerja. Banyak yang bertanya, "Memangnya tidak boleh keluar sama sekali? Bagaimana jika lapar dan ingin makan siang di luar?"
Ternyata, aturannya tidak sekaku itu. Kuncinya ada pada pemahaman antara 'memanfaatkan jam istirahat' dan 'nongkrong atau keluyuran' yang menggerus jam kerja produktif.
Mari kita bedah lebih dalam agar tidak ada lagi salah persepsi.
Membedah Aturan: Boleh Keluar Kantor, Asal Sesuai Jadwal
Polemik ini bermula dari penegasan Bupati Endah mengenai pentingnya disiplin kerja ASN.
Ia menekankan bahwa landasan utamanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja.
"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena sudah diatur jam istirahatnya," ungkap Endah dikutip Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini jelas membedakan dua aktivitas 'nongkrong' selama jam kerja adalah pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
Namun, keluar kantor untuk makan siang pada waktu yang telah ditentukan adalah hak setiap pegawai.
Jadi, di mana letak batasannya? Jawabannya ada pada detail jam kerja itu sendiri.
Detail Jam Istirahat ASN Gunungkidul: Catat Waktunya
Berdasarkan Perbup Gunungkidul No. 38 Tahun 2018, jadwal istirahat untuk ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah diatur secara spesifik.
Inilah 'golden time' di mana para abdi negara diperkenankan untuk meninggalkan lingkungan kantor sejenak:
Hari Senin s.d. Kamis: Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
UMKM DIY Menjerit, Kebijakan Tak Efektif? DPRD Janji Evaluasi Mendalam
-
Bawaslu Kulon Progo Dorong Peran Perempuan untuk Politik yang Lebih Humanis
-
Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
-
Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram
-
Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'